Hansip: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
Ibensis (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Organisasi '''Pertahanan Sipil''' biasa disingkat '''Hansip''' adalah salah satu satuan pertahanan dan keamanan yang dibentuk oleh pemerintah di Indonesia. Berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1972 bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dalam sistim Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen [[TNI|ABRI]].<ref>http://nasional.news.viva.co.id/news/read/538506-sby-cabut-wewenang-hansip</ref> Organisasi Hansip dibubarkan pada 2014 oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono|S.B Yudhoyono]] melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2014.
'''Hansip''' adalah satuan keamanan di Indonesia. Kata hansip sendiri adalah kependekan dari '''Pertahanan Sipil'''. Saat ini Hansip berubah menjadi '''Linmas'''.
Hansip juga dikenal dengan sebutan Linmas.
 
== Deskripsi ==
Pembinaan potensi rakyat untuk kepentingan Hankam bertujuan untuk mengikutsertakan rakyat secara tertib dan teratur dalam Pertahanan Keamanan Nasional sehingga terwujud satu bentuk Pertahanan Kemanan Nasional yang berlandaskan potensi Rakyat Semesta. Lalu menghimpun potensi rakyat dalam Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakyat, serta memberikan latihan-latihan keterampilan yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan.<ref name=lip6>http://news.liputan6.com/read/2106830/presiden-sby-cabut-keppres-551972-hansip-kini-tingal-kenangan</ref>
 
Pihak militer memberikan pelatihan bagi Hansip dan memberi mereka persenjataan. Pasukan Hansip dibentuk di setiap desa, anggotanya diangkat dari masyarakat. Sistem pertahanan dan keamanan nasional Indonesia diadasarkan atas prinsip "pertahanan dan keamanan secara menyeluruh" yang berarti bahwa Angkatan Bersenjata dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan sama-sama bertanggung jawab dapat menjaga keamanan dan pertahanan negara. Organisasi Pertahanan oleh masyarakat sipil bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan dan harus membantu rakyat di pedesaan dalam kondisi darurat. Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan Gubernur pemerintah daerah.
 
== Dasar Hukum ==
Dasar hukum dari pembentukan milisi sipil adalah Undang-undang No. 20/1982 mengenai Pokok-Pokok Keamanan dan Pertahanan Negara, yang mengakui hak setiap warga negara untuk membela negara. Berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1972 bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dalam sistim Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen [[TNI|ABRI]].
 
Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono|SBY]] melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, yang ditandatanganinya pada 1 September 2014, mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata. Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh [[Satuan Polisi Pamong Praja]] (Satpol PP).<ref name=lip6></ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Pertahanan negara]]
 
== Milisi-milisi bentukan pemerintah: ==
Di antara organisasi milisi yang dibentuk oleh pemerintah antara lain:
* Hansip (Pertahanan Sipil), di bawah Departmen Dalam Negeri untuk kepentingan "keamanan total"
Baris 14 ⟶ 22:
* [[Kotib]] (Kota Tertib), [[Banpol]] (Bantuan Polisi), dan [[Potmas]] (Potensi Masyarakat) yang dinaungi oleh polda Metro Jaya.
 
 
== Lihat pula ==
== Rujukan ==
* [[Pertahanan negara]]
{{reflist}}
 
[[Kategori:Satuan pertahanan dan keamanan di Indonesia]]