Ijab kabul: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Menolak 3 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 6896376 oleh Bennylin
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
{{cquote|''Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>''}}
 
 
Setelah calon mempelai pria mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.