Aksi Polisionil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 21:
Aksi polisionil kedua akhir 1948 dilaksanakan memaksa Republik bekerja sama dengan pengurus Belanda untuk ''deelstatenpolitiek'' (Politik Negara Bagian) menurut Perjanjian Linggajati. Maksud pemerintah Belanda ([[Kabinet Drees/Van Schaik]]) menyelenggarakan Indonesia berdasar federal dengan hubungan ketat Belanda.
Sewaktu aksi polisionil ini Yogyakarta (Yogyakarta) langsung diserang dan pemerintah Indonesia, termasuk presiden Soekarno, ditahan. Selainnya semua kota besar dan jalan-jalan di antaranya diduduki. Aksi Belanda ini, sebetulnya upaya membinasakan Republik, gagal karena percampuran tangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, aksi-aksi boikot internasional dan gerilya Republik yang sangat
Sewaktu dua aksi polisi, 100.000 tentara dikerahkan setiap kali, termasuk [[KNIL]] (Bala Tentara Hindia-Belanda Kerajaan). Ternyata aksi polisionil ini tidak terbatas, yang dinyatakan pemerintah Belanda. Jumlahnya lebih dari 5000 tentara Belanda tewas. Pihak Indonesia kelipatan, kira-kira lebih dari 15000.
|