Deklarasi Djuanda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 202.67.42.43 (pembicaraan). (TW)
Rotlink (bicara | kontrib)
k fixing dead links
Baris 9:
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (''Archipelagic State'') yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
 
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (''straight baselines'') dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 [[mil laut]]<ref>[http://web.archive.org/web/20051027000518/http://www.library.uow.edu.au/adt-NWU/uploads/approved/adt-NWU20050104.153245/public/11References.pdf A Chronology of the Major Marine and Coastal Policy of Indonesia 1945-2002]</ref>.
 
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun [[1982]] akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut [[PBB]] ke-III Tahun 1982 (''United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982''). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.