'''Perguruan tinggiUniversitas swasta''' adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang tidak dikelola oleh pemerintah atau negara. Menurut UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, misalnya [[yayasan]]. Seperti perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas. <ref>http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17624/UU0122012_Full.pdf UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.</ref>
==Perguruan tinggi swasta di Indonesia==
Lihat [[Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia|Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia]].