Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Losdiy2014 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Losdiy2014 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21:
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah lembaga Ombudsman untuk sektor swasta pertama di [[Indonesia]]. Kata “swasta” disini sering disalahpahami sebagai lembaga yang dibentuk oleh pihak atau perusahaan swasta. Lembaga ini bertugas mengawasi lembaga-lembaga usaha swasta baik itu swasta murni maupun [[Badan Usaha Milik Daerah]] (BUMD) dan [[Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta agar mematuhi prinsip –prinsip bisnis yang beretika. Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah [[lembaga]] yang bersifat kuasi-pemerintah karena dibentuk oleh pemerintah provinsi dan didanai dengan Pos Bantuan Gubernur dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah DIY. Karena dibentuk oleh [[Gubernur]], maka para anggota lembaga ini bertanggungjawab kepada [[Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta]].
 
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dibentuk untuk secara langsung membantu pemerintah dalam mendorong tegaknya tata kelola usaha oleh sektor swasta di DIY. Keberadaan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara harapan konsumen untuk memperoleh pelayanan yang [[adil]] dan berkualitas dengan praktik bisnis yang kadang-kadang kurang beretika. Sebagai Lembaga yang bertujuan mewujudkan perbaikan sistemik dalam pelayanan publik oleh pelaku usaha, Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dapat menampung dan menindaklanjuti (sesuai dengan kapasitas dan kewenangangnya) segala keluhan yang terkait dengan pelanggaran etika usaha<ref name="SejarahLOSDIY">[http://losdiy.or.id/sejarah "Sejarah"] Sejarah Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)</ref>.
 
==Fungsi==
Sejak berdirinya Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) telah memasuki periode ke tiga. Berikut ini adalah nama-nama kepengurusan atau keanggotaan pada 3 periode secara berturut-turut:
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) mempunyai fungsi pengawasan, mediasi dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan praktek badan usaha dan usaha informal yang beretika dan berkelanjutan untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktek penyimpangan usaha dan mal praktek bisnis<ref>[http://losdiy.or.id/tugas-dan-wewenang-los "F,T&W LOS DIY"] Fungsi, Tugas dan Wewenang LOS DIY</ref>.
 
==Tugas==
Tugas Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY):
* Menyusun program kerja Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY).
* Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas, wewenang dan program kerja ombudsman swasta kepada seluruh masyarakat di daerah.
* Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta dalam rangka mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan usaha yang bersih dan bebas dari [[korupsi]], [[kolusi]], [[nepotisme]], penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dan tindakan sewenang-wenang serta praktek usaha yang tidak beretika.
* Menerima pengaduan<ref>[http://losdiy.or.id/pengaduan/isi "Pengaduan"] Pengduan Online Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)</ref> dari masyarakat atas keputusan, tindakan dan atau perilaku usaha dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminatif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum dan etika bisnis.
* Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan usaha yang tidak beretika dan berkelanjutan.
* Membuat laporan triwulanan dan tahunan kepada Gubernur terhadap pelaksanaan tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
==Wewenang==
Wewenang Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY):
* Menerima dan mengelola (data)<ref>[http://losdiy.or.id/pengaduan/data "Data Pengaduan"]Data Publik LOS DIY</ref> pengaduan dan informasi dari para pihak berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh badan usaha dan atau usaha informal.
* Mengklarifikasi bukti-bukti dan saksi-saksi yang terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh badan usaha dan atau usaha informal
* Membuat rekomendasi berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh badan usaha dan atau usaha informal yang menimbulkan keresahan/kerugian bagi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
* Memberikan rekomendasi kepada pihak pelapor dan terlapor dalam rangka memfasilitasi penyelesaian masalah di antara para pihak, serta untuk mendorong perbaikan tata kelola badan usaha dan atau usaha informal.
* Semua rekomendasi yang dikeluarkan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) tembusannya disampaikan kepada Gubernur melalui Biro Hukum.
* Mengumumkan hasil rekomendasi untuk diketahui masyarakat setelah mendapat kepastian hukum.
 
==Kepengurusan dan Keanggotaan==
Sejak berdirinya Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) telah memasuki periode ke tiga. Berikut ini adalah nama-nama kepengurusan atau keanggotaan pada 3 periode secara berturut-turut<ref name="SejarahLOSDIY"/>:
 
===Periode I===
Kepengurusan dan Keanggotaan LOS DIY periode I ( Juni 2005-Juni 2008) adalah:
{| class=prettytable
|+Pengurus Periode I ( Juni 2005-Juni 2008)
|-
!Jabatan
Baris 43 ⟶ 66:
|}
 
===Periode II===
|+PengurusKepengurusan dan Keanggotaan LOS DIY periode II ( September 2008-Desember 2011) adalah:
{| class=prettytable
|+Pengurus periode II ( September 2008-Desember 2011)
|-
!Jabatan
Baris 61 ⟶ 85:
|}
 
===Periode III===
|+PengurusKepengurusan dan Keanggotaan LOS DIY periode III (Januari 2012-Desember 2015) adalah:
{| class=prettytable
|+Pengurus periode III (Januari 2012-Desember 2015)
|-
!Jabatan
Baris 78 ⟶ 103:
|-
|}
 
==Fungsi==
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) mempunyai fungsi pengawasan, mediasi dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan praktek badan usaha dan usaha informal yang beretika dan berkelanjutan untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktek penyimpangan usaha dan mal praktek bisnis<ref>[http://losdiy.or.id/tugas-dan-wewenang-los "F,T&W LOS DIY"] Fungsi, Tugas dan Wewenang LOS DIY</ref>.
 
==Tugas==
Tugas Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY):
* Menyusun program kerja Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY).
* Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas, wewenang dan program kerja ombudsman swasta kepada seluruh masyarakat di daerah.
* Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta dalam rangka mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan usaha yang bersih dan bebas dari [[korupsi]], [[kolusi]], [[nepotisme]], penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dan tindakan sewenang-wenang serta praktek usaha yang tidak beretika.
* Menerima pengaduan<ref>[http://losdiy.or.id/pengaduan/isi "Pengaduan"] Pengduan Online Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)</ref> dari masyarakat atas keputusan, tindakan dan atau perilaku usaha dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminatif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum dan etika bisnis.
* Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan usaha yang tidak beretika dan berkelanjutan.
* Membuat laporan triwulanan dan tahunan kepada Gubernur terhadap pelaksanaan tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
==Wewenang==
Wewenang Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY):
* Menerima dan mengelola (data)<ref>[http://losdiy.or.id/pengaduan/data "Data Pengaduan"]Data Publik LOS DIY</ref> pengaduan dan informasi dari para pihak berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh badan usaha dan atau usaha informal.
* Mengklarifikasi bukti-bukti dan saksi-saksi yang terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh badan usaha dan atau usaha informal
* Membuat rekomendasi berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh badan usaha dan atau usaha informal yang menimbulkan keresahan/kerugian bagi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
* Memberikan rekomendasi kepada pihak pelapor dan terlapor dalam rangka memfasilitasi penyelesaian masalah di antara para pihak, serta untuk mendorong perbaikan tata kelola badan usaha dan atau usaha informal.
* Semua rekomendasi yang dikeluarkan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) tembusannya disampaikan kepada Gubernur melalui Biro Hukum.
* Mengumumkan hasil rekomendasi untuk diketahui masyarakat setelah mendapat kepastian hukum.
 
==Referensi==