Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Losdiy2014 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Losdiy2014 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
Lembaga Ombudsman Swasta [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (LOS DIY) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan [[Gubernur]] Nomor 135 Tahun 2004 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2008 untuk mendorong terwujudnya praktek tata kelola usaha sektor swasta yang beretika dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan mandat Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) berasaskan [[Imparsial]], [[Independen]] dan Non-[[Diskriminasi]].
 
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) sesungguhnya bukan lembaga [[politik]] dan lembaga [[sosial]] melainkan lembaga pemerintah yang ada didaerah.Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) merupakan satu-satunya lembaga ombudsman [[swasta]] yang ada di Indonesia.
 
==Sejarah==
Berangkat dari keprihatinan akan praktek-praktek usaha sektor swasta yang tidak sehat, yang banyak dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga merugikan [[masyarakat]], [[bangsa]], [[negara]] dan sesama pengusaha maka dunia usaha melakukan koreksi diri untuk mendorong perbaikan. Prakarsa ini awalnya muncul dari kalangan usaha kecil yang membentuk Small Bussiness Council (SBC) dan berkembang menjadi Gatra Tri Brata yang akan menjadi pilar untuk mengawasi praktek bisnis di Yogyakarta. Upaya untuk mewujudkan prakarsa ini dimulai dengan rangkaian Corporate Sector Workshop (CSW) dari bulan April – MeiApril–Mei 2003 yang melibatkan dunia usaha dan pemegang andil lain di Yogyakarta. [[Workshop]] ini memandang penting keikutsertaan sektor swasta untuk melakukan pengawasan terhadap praktek bisnis beretika berkelanjutan, termasuk dalam Negara dan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan sektor swasta dan berdampak luas bagi masyarakat.
 
Sehubungan dengan itu perlu dibentuk suatu instrumen yang efektif membantu dunia usaha dalam mewujudkan praktek sektor usaha yang beretika berkelanjutan, sehingga mampu memberikan pelayanan, menjalani proses [[produksi]], dan menghasilkan produk yang melindungi [[konsumen]] dan sesuai dengan standar yang seharusnya. Seperti di banyak Negara lain, ombudsman swasta yang dibayangkan seperti lembaga Better Business Bureau, yang mampu menjadi lembaga yang dipercaya publik, transparan, dan dapat memenuhi tanggung gugat masyarakat dalam mengawasi tingkat kepatuhan dan kepatutan dalam tata kelola usaha dan praktek-praktek bisnis yang baik dan menjamin hak-hak konsumen.
 
Kebutuhan serupa dirasakan oleh warga masyarakat [[Daerah Istimewa Yogjakarta]]. Harapan ini diperkuat dengan kenyataan peran serta masyarakat dalam pengawasan praktik bisnis yang selalu terhambat karena kelemahan dalam berbagai sumber daya. Kemauan baik pemerintah provinsi dan DPRD DIY untuk pelembagaan lembaga ini diharapkan memberi pengaruh nyata dalam perbaikan yang diinginkan sekaligus sebagai perwujudan jaminan hak-hak sosial ekonomi warga masyarakat DIY dalam berhadapan dengan praktik bisnis yang tidak fair, sekaligus membangun iklim usaha yang kondusif dan keterbukaan kesempatan bagi semua pihak di DIY tanpa meminggirkan hak-hak rakyat.
 
Untuk menindaklanjuti CSW, dilakukan serangkaian workshop multistakeholder dan [[konsultasi]] publik untuk menjaring aspirasi masyarakat dan menghasilkan keinginan bersama untuk segera mewujudkan pembentukan Lembaga Ombudsman Swasta di DIY. disusul penandatanganan MoU antara pemerintah provinsi DIY dengan Gatra Tri Brata dan langkah-langkah tersebut mendapat wujudnya secara formal dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur No. 135/2004 tentang Pembentukan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2004 dan SK Gubernur No. 29/TIM/2004 tentang pembentukan Tim Seleksi Ombudsman Swasta di Provinsi DIY serta disempurnakan dengan Peraturan Gubernur DIY No. 22 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ombudsman Swasta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta<ref>[http://www.birohukum.jogjaprov.go.id/produk/view.php?file=Pergub/2008/pergub-22-2008.pdf|"Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2008"] Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Ombudsman Swasta Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta</ref> tentang Organisasi dan Tata Kerja Ombudsman Swasta di [[Provinsi]] Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah lembaga Ombudsman untuk sektor swasta pertama di [[Indonesia]]. Kata “swasta” disini sering disalahpahami sebagai lembaga yang dibentuk oleh pihak atau perusahaan swasta. Lembaga ini bertugas mengawasi lembaga-lembaga usaha swasta baik itu swasta murni maupun [[Badan Usaha Milik Daerah]] (BUMD) dan [[Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta agar mematuhi prinsip –prinsip bisnis yang beretika. Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah [[lembaga]] yang bersifat kuasi-pemerintah karena dibentuk oleh pemerintah propinsiprovinsi dan didanai dengan Pos Bantuan Gubernur dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah DIY. Karena dibentuk oleh [[Gubernur]], maka para anggota lembaga ini bertanggungjawab kepada [[Gubernur DIYDaerah Istimewa Yogyakarta]].
 
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dibentuk untuk secara langsung membantu pemerintah dalam mendorong tegaknya tata kelola usaha oleh sektor swasta di DIY. Keberadaan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara harapan konsumen untuk memperoleh pelayanan yang [[adil]] dan berkualitas dengan praktik bisnis yang kadang-kadang kurang beretika. Sebagai Lembaga yang bertujuan mewujudkan perbaikan sistemik dalam pelayanan publik oleh pelaku usaha, Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dapat menampung dan menindaklanjuti (sesuai dengan kapasitas dan kewenangangnya) segala keluhan yang terkait dengan pelanggaran etika usaha<ref>[http://losdiy.or.id/sejarah|"Sejarah"] Sejarah Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)</ref>.
 
Sejak berdirinya Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) telah memasuki periode ke tiga. Berikut ini adalah nama-nama kepengurusan atau keanggotaan pada 3 periode secara berturut-turut:
 
{| class=prettytable
Baris 78:
 
==Fungsi==
Fungsi Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY):
Ombudsman Swasta mempunyai fungsi pengawasan, mediasi dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan praktek badan usaha dan usaha informal yang beretika dan berkelanjutan untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktek penyimpangan usaha dan mal praktek bisnis<ref>[http://losdiy.or.id/tugas-dan-wewenang-los|"F,T&W LOS DIY"] Fungsi, Tugas dan Wewenang Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)</ref>.