Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Losdiy2014 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Losdiy2014 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6:
Lembaga [[Ombudsman]] Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan [[Gubernur]] Nomor 135 Tahun 2004 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2008 untuk mendorong terwujudnya praktek tata kelola usaha sektor swasta yang beretika dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan mandat Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) berasaskan [[Imparsial]], [[Independen]] dan Non-[[Diskriminasi]].
Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) sesungguhnya bukan lembaga [[politik]] dan lembaga [[sosial]] melainkan lembaga pemerintah yang ada didaerah.Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) merupakan satu-satunya lembaga ombudsman [[swasta]] yang ada di Indonesia<ref>[http://taatsetya.blogspot.com/2012/04/profil-lembaga-ombudsman-swasta-diy.html Profile LOS DIY]</ref>.
==Sejarah==
Kebutuhan serupa dirasakan oleh warga masyarakat Yogjakarta. Harapan ini diperkuat dengan kenyataan peran serta masyarakat dalam pengawasan praktik bisnis yang selalu terhambat karena kelemahan dalam berbagai sumber daya. Kemauan baik pemerintah provinsi dan DPRD DIY untuk pelembagaan lembaga ini diharapkan memberi pengaruh nyata dalam perbaikan yang diinginkan sekaligus sebagai perwujudan jaminan hak-hak sosial ekonomi warga masyarakat DIY dalam berhadapan dengan praktik bisnis yang tidak fair, sekaligus membangun iklim usaha yang kondusif dan keterbukaan kesempatan bagi semua pihak di DIY tanpa meminggirkan hak-hak rakyat.
Lembaga Ombudsman Swasta DIY adalah lembaga Ombudsman untuk sektor swasta pertama di Indonesia. Kata “swasta” disini sering disalahpahami sebagai lembaga yang dibentuk oleh pihak atau perusahaan swasta. Lembaga ini bertugas mengawasi lembaga-lembaga usaha swasta baik itu swasta murni maupun BUMD dan BUMN yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta agar mematuhi prinsip –prinsip bisnis yang beretika. LOS DIY adalah lembaga yang bersifat kuasi-pemerintah karena dibentuk oleh pemerintah propinsi dan didanai dengan Pos Bantuan Gubernur dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah DIY. Karena dibentuk oleh Gubernur, maka para anggota lembaga ini bertanggungjawab kepada Gubernur DIY.
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dibentuk untuk secara langsung membantu pemerintah dalam mendorong tegaknya tata kelola usaha oleh sektor swasta di DIY. Keberadaan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara harapan konsumen untuk memperoleh pelayanan yang adil dan berkualitas dengan praktik bisnis yang kadang-kadang kurang beretika. Sebagai Lembaga yang bertujuan mewujudkan perbaikan sistemik dalam pelayanan publik oleh pelaku usaha, Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dapat menampung dan menindaklanjuti (sesuai dengan kapasitas dan kewenangangnya) segala keluhan yang terkait dengan pelanggaran etika usaha<ref>[http://losdiy.or.id/sejarah Sejarah Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)]</ref>.
Sejak berdirinya Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) telah memasuki periode ke tiga. Berikut ini adalah nama-nama kepengurusan pada 3 periode secara berturut-turut:
{| class=prettytable
|+Pengurus Periode I ( Juni 2005-Juni 2008)
|-
!Jabatan
!Nama Pengurus/Anggota
|-
|Ketua || Dra. Budi Wahyuni, MM, MA
|-
|Wakil Ketua || Heru Supriyanto, MM
|-
|Anggota/Kabid Litbang || Sri Haryani, M.si
|-
|Anggota/Kabid KPM || Taufikurrahman, M.Si
|-
|Anggota/Kabid PIM || J. Widiantoro, M.Hum
|-
|}
{| class=prettytable
|+Pengurus periode II ( September 2008-Desember 2011)
|-
!Jabatan
!Nama Pengurus/Anggota
|-
|Ketua || Ananta Heri Pramono, S.E, MM
|-
|Wakil Ketua || Drs. Andang Djaja HP, M.Ec. Dev
|-
|Anggota/Kabid Litbang || Drs. Farid Bambang Siswantoro
|-
|Anggota/Kabid KPM || Pilkeska Hiranurpika, M.si
|-
|Anggota/Kabid PIM || Supriyono, MM
|-
|}
{| class=prettytable
|+Pengurus periode III (Januari 2012-Desember 2015)
|-
!Jabatan
!Nama Pengurus/Anggota
|-
|Ketua || Nukman F, S.Ant
|-
|Wakil Ketua || Slamet, S.Pd
|-
|Anggota/Kabid Litbang || Dwi Priyono, S.H
|-
|Anggota/Kabid KPM || Nursya’bani Purnomo,S.E, M.si
|-
|Anggota/Kabid PIM || Siti Umi Akhirokh, S.H
|-
|}
==Tugas==
Baris 44 ⟶ 103:
== Referensi ==
{{reflist}}
* [http://www.birohukum.jogjaprov.go.id/produk/view.php?file=Pergub/2008/pergub-22-2008.pdf Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Ombudsman Swasta Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta]
* [http://taatsetya.blogspot.com/2012/04/profil-lembaga-ombudsman-swasta-diy.html Profile LOS DIY]
* [http://losdiy.or.id/sejarah Sejarah Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)]
==Pranala luar==
|