Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Losdiy2014 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Losdiy2014 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
Lembaga [[Ombudsman]] Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan [[Gubernur]] Nomor 135 Tahun 2004 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2008 untuk mendorong terwujudnya praktek tata kelola usaha sektor swasta yang beretika dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan mandat Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) berasaskan [[Imparsial]], [[Independen]] dan Non-[[Diskriminasi]].
 
Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) sesungguhnya bukan lembaga [[politik]] dan lembaga [[sosial]] melainkan lembaga pemerintah yang ada didaerah.Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) merupakan satu-satunya lembaga ombudsman [[swasta]] yang ada di Indonesia<ref>[http://taatsetya.blogspot.com/2012/04/profil-lembaga-ombudsman-swasta-diy.html Profile LOS DIY]</ref>.
 
==Sejarah==
[[Gagasan]]Berangkat pendiriandari Lembagakeprihatinan Ombudsmanakan Swastapraktek-praktek Daerahusaha Istimewasektor Yogyakartaswasta (LOSyang DIY)tidak berangkatsehat, dariyang inisiatifbanyak dandilakukan prakarsaoleh duniapelaku usaha, dansehingga kelompokmerugikan [[masyarakat]], sipilbangsa, dinegara Yogyakartadan untuksesama melakukanpengusaha perbaikanmaka tata keloladunia usaha sektormelakukan swastakoreksi sedemikiandiri rupauntuk memenuhimendorong prinsip-prinsip good corporate governanceperbaikan. Prakarsa perbaikan ini pada awalnya muncul dari kalangan usaha kecil yang membentuk SBC (Small BusinessBussiness Council (SBC) dan berkembang menjadi Gatra Tri BatraBrata yang konsernakan melakukanmenjadi kontrolpilar publikuntuk terhadapmengawasi praktek bisnis di Yogyakarta . Upaya untuk mewujudkan prakarsa ini dimulai dengan rangkaian Corporate Sector Workshop (CSW) dari bulan April – Mei 2003 yang melibatkan [[dunia]] [[usaha]], pemerintah dan masyarakatpemegang andil lain di Yogyakarta. Workshop ini memandang penting keikutsertaan sektor swasta untuk melakukan pengawasan terhadap praktek bisnis beretika berkelanjutan, termasuk dalam Negara dan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan sektor swasta dan berdampak luas bagi masyarakat.
 
Salah satu rekomendasi dari rangkaian CSW tersebut adalah perlu adanya keikutsertaan sektor swasta untuk melakukan pengawasan terhadap praktek [[bisnis]] beretika berkelanjutan, termasuk dalam penyelengaraan [[negara]] dan pemerintahan yang berkait dengan kepentingan sektor swasta dan berdampak luas bagi masyarakat. Sehubungan dengan itu perlu dibentuk sebuahsuatu instrumen ygyang efektif membantu dunia usaha dalam mewujudkan praktek sektor usaha yang beretika berkelanjutan, sehingga mampu memberikan pelayanan, menjalani proses [[produksi]], dan menghasilkan [[produk]] yang melindungi [[publik]] [[konsumen]] dan sesuai dengan standar yang seharusnya. Seperti di banyak negaraNegara lain, ombudsman swasta yang dibayangkan seperti lembaga Better Business Bureau, merupakanyang mampu menjadi lembaga yang dipercaya publik, transparan, dan dapat memenuhi tanggung jawabgugat masyarakat dalam mengawasi tingkat kepatuhan dan kepatutan dalam tata kelola usaha dan paktekpraktek-praktek bisnis yang baik dan menjamin hak-hak konsumen.
 
Kebutuhan serupa dirasakan oleh warga masyarakat Yogjakarta. Harapan ini diperkuat dengan kenyataan peran serta masyarakat dalam pengawasan praktik bisnis yang selalu terhambat karena kelemahan dalam berbagai sumber daya. Kemauan baik pemerintah provinsi dan DPRD DIY untuk pelembagaan lembaga ini diharapkan memberi pengaruh nyata dalam perbaikan yang diinginkan sekaligus sebagai perwujudan jaminan hak-hak sosial ekonomi warga masyarakat DIY dalam berhadapan dengan praktik bisnis yang tidak fair, sekaligus membangun iklim usaha yang kondusif dan keterbukaan kesempatan bagi semua pihak di DIY tanpa meminggirkan hak-hak rakyat.
Pada awal bergulirnya prakarsa pembentukan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY), pembicaraan mengenai pemberantasan korupsi dalam relasi dunia usaha dengan pengelola pemerintahan kencang dibicarakan. Namun pada perkembangan berikutnya penegakan [[etika]] dan perlindungan terhadap konsumen juga mengemuka. Dengan demikian keberadaan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) di DIY akan sangat strategis di tengah lemahnya pemenuhan hak dan kepentingan masyarakat dalam pelayanan publik di pemerintahan dan dunia usaha. Diharapkan [[Lembaga]] Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY), sebagai yang pertama di [[Indonesia]], dapat menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hak masyarakat dari praktek bisnis yang tidak beretika dan berkelanjutan.
 
SetelahUntuk melaluimenindaklanjuti CSW, dilakukan serangkaian pertemuanworkshop multistakeholder dan pembahasankonsultasi antarapublik duniauntuk usaha,menjaring [[pemerintah]]aspirasi masyarakat dan masyarakatmenghasilkan sipilkeinginan akhirnyabersama secarauntuk formalsegera Gubernurmewujudkan Propinsipembentukan Lembaga Ombudsman Swasta di DIY,. Sridisusul Sultanpenandatanganan [[HamengkubuwanaMoU X]]antara padapemerintah tanggalprovinsi 30DIY Junidengan 2004Gatra mengeluarkanTri Brata dan langkah-langkah tersebut mendapat wujudnya secara formal dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur nomorNo. 135/2004 tentang Pembentukan Lembaga Ombudsman Swasta sebagaiyang landasanditandatangani [[hukum]]pada keberadaantanggal Lembaga30 OmbudsmanJuni Swasta2004 Daerah Istimewadan YogyakartaSK (LOSGubernur DIY)No. Lembaga29/TIM/2004 tentang pembentukan Tim Seleksi Ombudsman Swasta Daerahdi IstimewaProvinsi YogyakartaDIY (LOSserta disempurnakan dengan Peraturan Gubernur DIY) mulaiNo. efektif22 bekerjatahun sejak2008 anggotatentang LembagaOrganisasi dan Tata Kerja Ombudsman Swasta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta<ref>[http://www.birohukum.jogjaprov.go.id/produk/view.php?file=Pergub/2008/pergub-22-2008.pdf (LOSPeraturan DIY)Gubernur terpilihNo untuk22 periodeTahun 20052008 Tentang 2008Organisasi olehDan GubernurTata [[Propinsi]]Kerja D.I.YOmbudsman padaSwasta tanggalDi 8Propinsi JuniDaerah 2005Istimewa Yogyakarta]</ref>.
 
Tiga tahun kemudian, ketika masa tugas para anggota Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) periode 2005 – 2008 berakhir, Gubernur [[Provinsi]] Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 135 Tahun 2004 dan di perkuat Peraturan Gubernur DIY No. 22 tahun 2008 sebagai landasan hukum [[organisasi]] Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dan mengukuhkan para anggota baru yang terdiri dari 5 orang dengan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 146/Kep/2008. Para anggota baru ini mulai bertugas tanggal 19 Oktober 2008.
Lembaga Ombudsman Swasta DIY adalah lembaga Ombudsman untuk sektor swasta pertama di Indonesia. Kata “swasta” disini sering disalahpahami sebagai lembaga yang dibentuk oleh pihak atau perusahaan swasta. Lembaga ini bertugas mengawasi lembaga-lembaga usaha swasta baik itu swasta murni maupun BUMD dan BUMN yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta agar mematuhi prinsip –prinsip bisnis yang beretika. LOS DIY adalah lembaga yang bersifat kuasi-pemerintah karena dibentuk oleh pemerintah propinsi dan didanai dengan Pos Bantuan Gubernur dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah DIY. Karena dibentuk oleh Gubernur, maka para anggota lembaga ini bertanggungjawab kepada Gubernur DIY.
 
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dibentuk untuk secara langsung membantu pemerintah dalam mendorong tegaknya tata kelola usaha oleh sektor swasta di DIY. Keberadaan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara harapan konsumen untuk memperoleh pelayanan yang adil dan berkualitas dengan praktik bisnis yang kadang-kadang kurang beretika. Sebagai Lembaga yang bertujuan mewujudkan perbaikan sistemik dalam pelayanan publik oleh pelaku usaha, Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dapat menampung dan menindaklanjuti (sesuai dengan kapasitas dan kewenangangnya) segala keluhan yang terkait dengan pelanggaran etika usaha<ref>[http://losdiy.or.id/sejarah Sejarah Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)]</ref>.
 
Sejak berdirinya Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) telah memasuki periode ke tiga. Berikut ini adalah nama-nama kepengurusan pada 3 periode secara berturut-turut:
 
{| class=prettytable
|+Pengurus Periode I ( Juni 2005-Juni 2008)
|-
!Jabatan
!Nama Pengurus/Anggota
|-
|Ketua || Dra. Budi Wahyuni, MM, MA
|-
|Wakil Ketua || Heru Supriyanto, MM
|-
|Anggota/Kabid Litbang || Sri Haryani, M.si
|-
|Anggota/Kabid KPM || Taufikurrahman, M.Si
|-
|Anggota/Kabid PIM || J. Widiantoro, M.Hum
|-
|}
 
{| class=prettytable
|+Pengurus periode II ( September 2008-Desember 2011)
|-
!Jabatan
!Nama Pengurus/Anggota
|-
|Ketua || Ananta Heri Pramono, S.E, MM
|-
|Wakil Ketua || Drs. Andang Djaja HP, M.Ec. Dev
|-
|Anggota/Kabid Litbang || Drs. Farid Bambang Siswantoro
|-
|Anggota/Kabid KPM || Pilkeska Hiranurpika, M.si
|-
|Anggota/Kabid PIM || Supriyono, MM
|-
|}
 
{| class=prettytable
|+Pengurus periode III (Januari 2012-Desember 2015)
|-
!Jabatan
!Nama Pengurus/Anggota
|-
|Ketua || Nukman F, S.Ant
|-
|Wakil Ketua || Slamet, S.Pd
|-
|Anggota/Kabid Litbang || Dwi Priyono, S.H
|-
|Anggota/Kabid KPM || Nursya’bani Purnomo,S.E, M.si
|-
|Anggota/Kabid PIM || Siti Umi Akhirokh, S.H
|-
|}
 
==Tugas==
Baris 44 ⟶ 103:
 
== Referensi ==
{{reflist}}
* [http://www.birohukum.jogjaprov.go.id/produk/view.php?file=Pergub/2008/pergub-22-2008.pdf Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Ombudsman Swasta Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta]
* [http://taatsetya.blogspot.com/2012/04/profil-lembaga-ombudsman-swasta-diy.html Profile LOS DIY]
* [http://losdiy.or.id/sejarah Sejarah Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)]
 
==Pranala luar==