Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Losdiy2014 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Losdiy2014 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Lembaga Ombudsman Swasta [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Daerah Istimewa Yogyakarta]] (LOS DIY) adalah lembaga yang bersifat mandiri dan diadakan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola usaha yang dilakukan badan usaha dan atau usaha yang beretika dan berkelanjutan.
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2008 untuk mendorong terwujudnya praktek
==Referensi==
|