Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ultima.ramza (bicara | kontrib)
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Perbaikan struktur judul
Baris 1:
'''Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional''' adalah sistemsatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang menjadidilaksanakan pedomanoleh pengambilanunsur kebijakanpenyelenggara pemerintahannegara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah<ref>[[http://www.pnpm-perdesaan.or.id/downloads/UU%20No.25%20Tahun%202004%20-%20Sistm%20Perenc%20Pembgn%20Nas.pdf Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004]]</ref>. Sistem ini adalah pengganti dari sistem yang sebelumnya disebut dengan [[Garis-garis besar haluan negara|Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)]]. Dalamdan Undang-Undangmulai nomorberlaku 25sejak tahun 20042005 tertulis<ref>[http: Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana//www.solopos.com/2014/04/01/gagasan-era-rencanademokrasi-tanpa-gbhn-499820 pembangunanSOLOPOS.COM dalam: jangkaEra panjang,Demokrasi jangkaTanpa menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.<ref>GBHN]
</ref>.
[http://www.pnpm-perdesaan.or.id/downloads/UU%20No.25%20Tahun%202004%20-%20Sistm%20Perenc%20Pembgn%20Nas.pdf Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004]</ref>
 
==Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional==
==Dokumen perencanaan==
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.
Di dalam sistem ini terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk menjabarkan rencana pembangunan, yaitu:
 
* Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
*=== Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yangNasional selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.===
* Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/LembagaNasional, disebut(disingkat jugaRPJM Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KLNasional), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. yaitu :
# RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
* Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
# RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
* Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
# RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
* Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
# RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
* Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.
* Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
 
=== Rencana Kerja Pemerintah ===
Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)]].
 
== Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ==
* Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnyaDaerah (disingkat RPJP, Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP nasionalNasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP Nasional.
 
=== Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ===
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (disingkat RPJM Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
 
==Referensi==