Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Irul 901 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Irul 901 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Infobox penegak hukum
| name = Kepolisian Negara<br>Republik Indonesia
| native_name =
| abbreviation = POLRI
| image = [[Berkas:Logo-psdkp.gif|165px]]
| caption = Lambang PSDKP
| founded = 23 November 2000
| motto = Nusantara Lestari Jaya
| legaljuris = Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan [[Indonesia]]
| disbanded =
| chief = [[Syahrin Abdurrahman]]
| chief_title = [[Direktur Jenderal]]
| headquarters = [[Jakarta]]
| headquarters_name =
| legal_personality = [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009|UU No 45 th 2009 tentang Perikanan]], Perpres No 24/2010, Inpres no 15 tahun 2011.
| governing_body = Badan Pemerintah Pusat
| national_agency = [[Pemerintah Indonesia]]
| main_job = Indonesia terbebas dari ''illegal fishing'' dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan, mewujudkan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Melaksanakan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.
| speciality =
| command_structure =
| overview_by = [[Menteri Kelautan dan Perikanan]] [[Republik Indonesia]]
| age =
| active = 925(2014) total PNS, 56 PPNS , 328 awak kapal pengawas (2013), 207 Polsus PWP3K.
| reserve =
| deployed =
| amount = Rp. 601.941.004
| percent_GDP =
| history =
| website = [http://djpsdkp.kkp.go.id/ djpsdkp.kkp.go.id]
}}
 
'''Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan''' ('''Ditjen PSDKP''') adalah lembaga [[pemerintah]] yang berada di bawah pengelolaan [[Kementerian Kelautan dan Perikanan]] . Secara resmi dibentuk pada 23 [[November 2000]] sesuai Kepres Nomor 165 Tahun 2000<ref>{{cite web |url=http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/5111/Sejarah-KKP/?category_id=63 | title=Sejarah KKP |date=23 Juli 2014}}</ref>, Ditjen PSDKP adalah Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan di bidang sumberdaya kelautan dan perikanan. Dalam melakukan pengawasan Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan [[TNI]] Angkatan Laut, Bakorkamla dan Polair.
==Sruktur organisasi==
Baris 14 ⟶ 45:
*4. Pangkalan PSDKP Bitung:Bermarkas di Bitung, Sulawesi Utara
*5. Stasiun PSDKP Tual: Bermarkas di Tual Maluku Utara
==Sarana==
* 27 [[Kapal Pengawas Perikanan]]
* 86 Speed boat
* 58 Satuan Kerja di Seluruh Indonesia
* Vessel Monitoring System (VMS) dan Puskodal
==Kerjasama Pengawasan SDKP==
===1. Kerjasama Luar Negeri===
Beberapa kerjasama penting yang telah dan terus dijalin oleh Ditjen. PSDKP adalah Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum
(IASF) dan Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Southeast Asia Region.
* Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF)
Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) merupakan bagian dari Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF) yang dikhususkan pada kerjasama bidang pengawasan SDKP, termasuk kerjasama penanggulangan illegal "shing di perairan perbatasan kedua negara. Pada tahun 2013 serangkaian kerjasama Indonesia-Australia di dalam kerangka IAFSF yang telah dilaksanakan antara lain:
** Coordinated patrols
Coordinated patrols atau patroli bersama dan terkoordinasi yang dilakukan oleh masing-masing negara di masing-masing
batas ZEE kedua negara. Kegiatan ini dilaksanakan 1 sampai 3 kali setahun sejak tahun 2007 dan dimaksudkan untuk mengawasi
praktek IUU "shing di perairan Laut Arafura, khususnya menekan persentase illegal fishing oleh kapal asing di perairan tersebut;
** Technical Assistances.
Dalam kerangka forum, Australia menyediakan bantuan berupa expertise dalam peningkatan kemampuan Awak Kapal Pengawas Ditjen. PSDKP, baik berupa training maupun bantuan peralatan/instalasi komunikasi seperti telepon satelit dan radio UHF, serta ujicoba dan latihan komunikasi. Training yang dimaksud diantaranya adalah Ship Search Training.
** Port Visit.
Masing-masing pihak saling mengunjungi pelabuhandalam rangka latihan Ship Search Training, program beasiswa,pelatihan bahasa inggris, dan pertukaran informasi. Pada saatbersamaan, juga sekaligus dilakukan simulasi atau latihan patroli bersama, termasuk melakukan technical assistance
 
 
* Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Southeast Asia
Region.
RPOA to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Southeast Asia Region merupakan regional initiative
yang diprakarsai oleh Indonesia-Australia dan disepakati oleh 11 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja,
Singapura, Brunei Darussalam, Timor Leste, Australia, dan Papua New Guinea. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kegiatan penangkapan
ikan yang bertanggung jawab termasuk penanggulangan IUU Fishing di kawasan yang menjadi wilayah kerja sama, yaitu : Laut Cina
Selatan, Laut Sulu-Sulawesi dan Laut Arafura. Kerjasama ini diiniasiasi oleh Indonesia dan Australia sejak tahun
2007, dan sejak tahun 2008 sampai dengan saat ini, Indonesia telah menjadi Sekretariat RPOA yang berkedudukan di GD. Minabahari III,
Lantai 15, Jl. Medan Jakarta Timur no 16 Jakarta Pusat.
 
== Catatan Kaki ==