Undang-Undang Sultan Adam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 84:
Ketentuan peralihan terdapat dalam pasal [[16]], yang berbunyi : ''Mana-mana segala perkara yang dahulu dari zamanku tiada kubariakan dibabak lagi dan mana-mana segala perkara pada zamanku nyata salahnya boleh aja dibabak dibujurkan oleh Hakim''
 
===Catatan Lihat pula kaki==
{{reflist}}
* [[Pasal-pasal Undang Undang Sultan Adam]]
 
 
[[Kategori:Suku Banjar]]