Ibu kota kabupaten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Namun demikian +Namun)
Baris 5:
Wilayah ibu kota kabupaten dapat menempati sebagian dari wilayah [[kecamatan]] (misalnya, [[Sarilamak]], ibu kota [[Kabupaten Lima Puluh Kota]], menempati sebagian wilayah Kecamatan [[Harau, Lima Puluh Kota|Harau]]); atau dapat pula menempati lebih dari satu kecamatan (misalnya, [[Ungaran]], ibu kota [[Kabupaten Semarang]], menempati sebagian wilayah Kecamatan [[Ungaran Barat, Semarang|Ungaran Barat]] dan Kecamatan [[Ungaran Timur, Semarang|Ungaran Timur]].
 
Dalam perkembangannya, banyak ibu kota kabupaten yang dimekarkan menjadi [[Kota]] (otonom), yang secara yuridis terpisah dari kabupaten induk, dan memiliki Pemerintahan Daerah sendiri. Namun demikian, seringkali pemekaran ini tidak selalu diikuti dengan pemindahan fasilitas dan gedung perkantoran pemerintah ke wilayah kabupaten, sehingga kabupaten induk seolah-olah masih memiliki ibu kota kabupaten di wilayah lain, yang dalam aturan geografis [[Indonesia]] tidak dibenarkan. Ke depan, ibu kota kabupaten harus berada di wilayah kabupaten itu sendiri.
 
Misalnya, di [[Kabupaten Kediri]], banyak terdapat fasilitas gedung perkantoran Pemerintah Daerah yang berada di luar wilayah kabupaten, yakni di wilayah [[Kota Kediri]]. Untuk itu, bertahap dilakukan pemindahan ibu kota kabupaten ke wilayah Kabupaten Kediri, yakni di [[Pare, Kediri|Pare]].