Kerja paksa: Perbedaan antara revisi

melakukan pekerjaan di bawah ancaman sanksi atau hukuman
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{inuseBP|BP39Candra}} '''Kerja paksa''' adalah melakukan pekerjaan di bawah ancaman sanksi atau hukuman dimana pekerja tidak memiliki kebebesan untuk menyepakati pela...'
Tag: BP2014
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 8 Juni 2014 17.58

Kerja paksa adalah melakukan pekerjaan di bawah ancaman sanksi atau hukuman dimana pekerja tidak memiliki kebebesan untuk menyepakati pelaksanaan pekerjaan atau dengan kata lain pekerjaan yang tidak dilakukan dengan suka rela.[1] [2] Contoh sanksi hukuman dapat mencakup ancaman kekerasan, ataupun pembayaran upah ditunda.[2] Penyitaan atau penahan dokumen pribadi pekerja seperti akte kelahiran, ijazah sekolah atau kartu tanda penduduk juga dapat dikategorikan ancaman kerja paksa karena pekerja mungkin tidak bebas untuk meninggalkan pekerjaan mereka ataupun untuk mencari pekerjaan ditempat lain.[2] Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia telah diatur tentang kebebesan individu untuk memilih pekerjaannya sehingga dengan adanya pengesahan UndangUndang tersebut tidak ada yang boleh melanggarnya.[2] Indonesia telah mengesahkan dua konvensi ILO mengenai larangan kerja paksa yaitu konvensi kerja paksa No. 29 tahun 1930 (K29), dan konvensi penghapusan kerja paksa No. 15 tahun 1957 (K150).[2]

Referensi

  1. ^ Suwarto.2010.Hubungan industrial dalam praktek. Publisher:Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.237
  2. ^ a b c d e David Shirley.2012.Panduan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Jakarta: Better Work Indonesia.