Peraturan Desa (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 128.199.206.246 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 110.139.63.150 |
|||
Baris 1:
'''Peraturan Desa''' adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh [[Kepala Desa]] bersama [[Badan Permusyawaratan Desa]].
Peraturan ini berlaku di wilayah [[desa]] tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
|