Rumah Detensi Imigrasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP02Aveline (bicara | kontrib) Finalisasi tulisan 1 Tag: BP2014 |
BP02Aveline (bicara | kontrib) Tag: BP2014 |
||
Baris 25:
==Dasar hukum bagi deteni==
Dasar hukum Indonesia yang dapat mengikat seorang pencari suaka ataupun pengungsi yang berasal dari luar negeri dan dijadikan deteni apabila mereka melanggar peraturan-peraturan:
* Apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah; atau
* Dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah Indonesia.
* Berada di wilayah Negara RI tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah;
* Dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi;
|