Rumah Detensi Imigrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP02Aveline (bicara | kontrib)
Finalisasi tulisan 1
Tag: BP2014
BP02Aveline (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
Baris 25:
==Dasar hukum bagi deteni==
Dasar hukum Indonesia yang dapat mengikat seorang pencari suaka ataupun pengungsi yang berasal dari luar negeri dan dijadikan deteni apabila mereka melanggar peraturan-peraturan:
#===Tindakan Pengkarantinaan terhadap Orang Asing dilakukan bagi mereka yang melanggar pasal 44 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian:===
* Apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah; atau
* Dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah Indonesia.
# ===Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian, bahwa Orang Asing dikenakan tindakan Pengkarantinaan apabila:===
* Berada di wilayah Negara RI tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah;
* Dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi;