RTRW Kota Depok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 9:
}}
RTRW [[Kota Depok]] adalah [[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota]] Depok yang selanjutnya disingkat
Berpedoman kepada [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang]] Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan [[Kotamadya]] [[Daerah tingkat II|Daerah Tingkat II]] [[Cilegon]], maka status Kota Depok berubah menjadi Kota. Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu [[Rencana]] Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan [[Perencanaan kota|perencanaan Kota]] yang terpadu dan terarah.
Karena itu perlu dijabarkan dalam
Perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010, Maka perlu segera dibentuk Panitia Khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Baris 62:
* sebelah [[selatan]] dibatasi oleh Kabupaten Bogor.
* sebelah [[Baratayuda|barat]] berbatasan dengan [[Kabupaten Tangerang]] dan Kabupaten Bogor.
== Referensi ==
* [http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010]
|