RTRW Kota Depok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
}}
 
RTRW [[Kota Depok]] adalah [[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota]] Depok yang selanjutnya disingkat [http://www.depok.go.id/sosialisasi/rencana-tata-kota-depok-sosialisasi-rt-rw RTRW Kota Depok] adalah strategi pelaksanaan pemanfaatan [[Ruang (film)|ruang]] [[wilayah]] [[Kota Administrasi Jakarta Timur|kota]] yang dikukuhkan dengan [[Peraturan Daerah (Indonesia)|Peraturan Daerah]].
 
Berpedoman kepada [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang]] Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan [[Kotamadya]] [[Daerah tingkat II|Daerah Tingkat II]] [[Cilegon]], maka status Kota Depok berubah menjadi Kota. Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu [[Rencana]] Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan [[Perencanaan kota|perencanaan Kota]] yang terpadu dan terarah.
 
Karena itu perlu dijabarkan dalam [http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok] yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok. Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.
 
Perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010, Maka perlu segera dibentuk Panitia Khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Baris 62:
* sebelah [[selatan]] dibatasi oleh Kabupaten Bogor.
* sebelah [[Baratayuda|barat]] berbatasan dengan [[Kabupaten Tangerang]] dan Kabupaten Bogor.
 
== Referensi ==
* [http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010]