Kerajaan Galuh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- hektar + hektare)
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di zaman + pada zaman)
Baris 74:
 
Tahun [[1886]] Kangjeng Prebu ''lengser kaprabon'', jabatannya dilanjutkan oleh putranya yang bernama Raden Adipati Aria Kusumasubrata.
Tapi walaupun sudah pensiun, Kangjeng Prebu tidak hanya mengaso sambil ongkang-ongkang kaki di kursi goyang. Ia masih terus berbenah dan membangun Galuh Ciamis. Masih dipada zamannya berkuasa, Undang-undang Agraria mulai dipakai, tepatnya tahun [[1870]]. Oleh sebab itu, di Galuh Ciamis banyak perkebunan swasta, diantaranya Lemah Neundeut, Bangkelung, Gunung Bitung, Panawangan, Damarcaang, dan Sindangrasa.
 
Tahun [[1915]] Kabupaten Galuh secara resmi masuk ke [[Parahyangan|Karesidenan Priangan]], dan sebutannya menjadi Kabupaten Ciamis. Tanggal [[1 Januari]] [[1926]] Pulau Jawa dibagi menjadi tiga provinsi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jawa Barat dibagi menjadi lima [[karesidenan]], 18 [[Kabupaten]] dan enam [[kotapraja]]. Ciamis selanjutnya masuk ke Karesidenan Priangan Timur.