Ijmak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''Ijmak''' atau '''Ijma' '''([[bahasa Arab|Arab]]:<big>'''إجماع'''</big>) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan [[Al-Qur'an]] dan [[Hadits]] dalam suatu perkara yang terjadi.
 
==Unsur-unsur Ijma'==
1. Adanya kesepakatan seluruh [[mujtahid]] dari kalangan [[uamt]] [[Islam]] ([[ulama]]).
 
2. Suatu kesepakatan yang dilakukan haruslah dinyatakan secara jelas.
 
3. Yang melakukan kesepakatan tersebut adalah [[mujtahid]].
 
4. Kesepakatan tersebut terjadi setelah wafatnya [[Rasulullah]].
 
5. Yang disepakati itu adalah hukum syara' mengenai suatu masalah/peristiwa hukum tertentu.
 
== Macam-macam Ijma' ==
Ijma' umat terbagi menjadi dua:
#1. '''Ijma' Qauli''', yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
#2. '''Ijma' Sukuti''', yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.
Menurut Imam Hanafi kedua macam ijma' tersebut adalah ijma' yang sebenarnya. Menurut Imam Syafi'i hanya ijma' yang pertama saja yang disebut ijma' yang sebenarnya.
 
Baris 26 ⟶ 38:
== Referensi ==
* "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 125-128
* "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 145-147
 
{{Islam-stub}}
 
[[Kategori:Hukum Islam]]