Ijmak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''Ijmak''' atau '''Ijma' '''([[bahasa Arab|Arab]]:<big>'''إجماع'''</big>) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan [[Al-Qur'an]] dan [[Hadits]] dalam suatu perkara yang terjadi.
==Unsur-unsur Ijma'==
1. Adanya kesepakatan seluruh [[mujtahid]] dari kalangan [[uamt]] [[Islam]] ([[ulama]]).
2. Suatu kesepakatan yang dilakukan haruslah dinyatakan secara jelas.
3. Yang melakukan kesepakatan tersebut adalah [[mujtahid]].
4. Kesepakatan tersebut terjadi setelah wafatnya [[Rasulullah]].
5. Yang disepakati itu adalah hukum syara' mengenai suatu masalah/peristiwa hukum tertentu.
== Macam-macam Ijma' ==
Ijma' umat terbagi menjadi dua:
Menurut Imam Hanafi kedua macam ijma' tersebut adalah ijma' yang sebenarnya. Menurut Imam Syafi'i hanya ijma' yang pertama saja yang disebut ijma' yang sebenarnya.
Baris 26 ⟶ 38:
== Referensi ==
* "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 125-128
* "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 145-147
{{Islam-stub}}
[[Kategori:Hukum Islam]]
|