De jure: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Istilah ''de jure'' dan ''de facto'' digunakan sebagai ganti "pada prinsipnya" dan "pada praktiknya", ketika orang menggambarkan situasi [[politik]]. <!--Istilah-istilah ini juga sering digunakan untuk membahas [[segregasi rasial]].--> Suatu praktik dapat terjadi ''de facto'', apabila orang menaati suatu kontrak seolah-olah ada hukum yang mengaturnya meskipun pada kenyataannya tidak ada. Suatu proses yang dikenal sebagai "[[desuetude]]" dapat memungkinkan praktik-praktik ''de facto'' menggantikan hukum-hukum yang sudah ketinggalan zaman. Di pihak lain, suatu praktik mungkin tercantum di dalam peraturan atau ''de jure'', sementara pada kenyataannya tidak ditaati atau diikuti orang.
 
Berdasarkan sifatnya, ''de jure'' terbagi dua yaitu:
# penuh
''De jure'' bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
# tetap
''De jure'' bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
 
== Standar ==
Standar ''De jure'' dan ''de facto'' dapat berbeda-beda. Misalnya, [[Amerika Serikat]] tidak mempunyai bahasa ''de jure'', sementara bahasa ''de facto'' adalah [[bahasa Inggris]]. Demikian pula standar untuk jarak ''de jure'' di AS adalah [[kilometer]] (karena AS ikut serta menandatangani ''[[Convention du Mètre]]''), tetapi standar ''de facto''-nya adalah [[mil]].