Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 75:
== Tugas dan Fungsi ==
=== Tugas dan Fungsi Kementerian Pekerjaan Umum
Tugas :
Baris 85:
Fungsi :
# Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum.
▲ Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum.
# Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
# Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.<ref name="Tugas dan Fungsi Kementerian Pekerjaan Umum">[http://www.pu.go.id/content/show/14 Tugas dan Fungsi Kementerian Pekerjaan Umum]</ref>
▲ Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum Indonesia]]
|