Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tya1984 (bicara | kontrib)
Tya1984 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 75:
== Tugas dan Fungsi ==
 
=== Tugas dan Fungsi Kementerian Pekerjaan Umum<ref><nowiki><ref> </nowiki>[[Tugas dan Fungsi Kementerian Pekerjaan Umum]]<nowiki></ref></nowiki></ref> ===
Tugas :
 
Baris 85:
 
Fungsi :
# Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum.
#
# Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum.
Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum.
# Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
#
# Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi Pengelolaanatas barangpelaksanaan milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawaburusan Kementerian Pekerjaan Umum di daerah.
# Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.<ref name="Tugas dan Fungsi Kementerian Pekerjaan Umum">[http://www.pu.go.id/content/show/14 Tugas dan Fungsi Kementerian Pekerjaan Umum]</ref>
#
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
#
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum di daerah.
#
Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
#
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum Indonesia]]