Persetujuan bangunan gedung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Okkisafire (bicara | kontrib)
Okkisafire (bicara | kontrib)
Baris 27:
Bagian Kesatu: Tugas.</br>
:Pasal 7, ayat (1): "Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
:Pasal 7, ayat (2): "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah."
penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah."
:Pasal 7, ayat (3): "Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap
menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."