Pengadilan Militer: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Penambahan Stuktur Organisasi dan Daftar Pengadilan Militer
Baris 1:
'''Pengadilan Militer''' merupakan(disingkat badan'''Dilmil''') pelaksana kekuasaan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]] di lingkunganadalah militerpengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama [[perkara pidana]] yangdan sengketa [[terdakwaTata Usaha Militer]]nya adalahsebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat [[Kapten]] ke bawah{{fact}}.
{{Pemutakhiran}}
 
== Struktur Organisasi ==
'''Pengadilan Militer''' merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]] di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama [[perkara pidana]] yang [[terdakwa]]nya adalah prajurit yang berpangkat [[Kapten]] ke bawah{{fact}}.
1.    Unsur Pimpinan
 
       a.    [[Kepala Pengadilan Militer]], disingkat Kadilmil
Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum '''Pengadilan Militer''' ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, '''Pengadilan Militer''' dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala [[Pengadilan Militer Utama]]{{fact}}.
       b.    [[Wakil Kepala Pengadilan Mliter|Wakil Kepala Pengadilan Militer]] disingkat  Wakadilmil.
2.    Unsur staf / Pembantu Pimpinan
       -    [[Kepaniteraan]], disingkat Tera yang dipimpin oleh [[Kepala Kepaniteraan]] (disingkat Katera)
3.    Unsur staf / Pelayanan
       -    Tata Usaha dan Urusan Dalam, disingkat Taud yang dipimpin oleh [[Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam]] (disingkat Kataud)
4.    Unsur Pelaksana
       a.    Majelis Hakim.
       b.    Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.
 
== Daftar Pengadilan Militer ==
Saat ini terdapat 19 Pengadilan Militer yakni :
# [[Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh]]
# [[Pengadilan Militer I-02 Medan]]
# [[Pengadilan Militer I-03 Padang]]
# [[Pengadilan Militer I-04 Palembang]]
# [[Pengadilan Militer I-05 Pontianak]]
# [[Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin]]
# [[Pengadilan Militer I-07 Balikpapan]]
# [[Pengadilan Militer II-08 Jakarta]]
# [[Pengadilan Militer II-09 Bandung]]
# [[Pengadilan Militer II-10 Semarang]]
# [[Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta]]
# [[Pengadilan Militer III-12 Surabaya]]
# [[Pengadilan Militer III-13 Madiun]]
# [[Pengadilan Militer III-14 Denpasar]]
# [[Pengadilan Militer III-15 Kupang]]
# [[Pengadilan Militer III-16 Makassar]]
# [[Pengadilan Militer III-17 Manado]]
# [[Pengadilan Militer III-18 Ambon]]
# [[Pengadilan Militer III-19 Jayapura]]
== Referensi ==
* {{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_31_97.htm Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer]
* {{id}} [http://www.dilmil-bandung.go.id/portal/struktur-organisasi Struktur Organisasi Pengadilan Militer]
 
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{hukum-stub}}