Distrik (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Farras (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
:''Artikel ini mengenai distrik di Papua. Untuk kegunaan lain, lihat [[distrik]].''
 
'''Distrik''', adalah pembagian wilayah administratif di Provinsiprovinsi [[Papua]] dan [[Papua Barat]], [[Indonesia]], di bawah [[kabupaten]] atau [[kota]]. Istilah "Distrikdistrik" menggantikan "[[kecamatan]]", yang sebelumnya digunakan seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini adalah menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Distrik merupakan PerangkatPperangkat Daerah Kabupaten atau Kota di Papua yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang '''Kepala Distrik'''.
 
Distrik dibagi lagi menjadi sejumlah [[kampung]], atau dengan nama lain sesuai dengan adat istiadat setempat. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, atau penggabungan Distrikdistrik ditetapkan dengan [[Peraturan Daerah]] Kabupaten atau Kota.
 
[[Kategori:Pembagian administratif]]