Hukuman mati: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 49:
Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem [[KUHP]] peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama [[Orde Baru]] korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.
Walaupun amandemen kedua konstitusi [[UUD '45]], pasal
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
|