Hukuman mati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Orang p-a (bicara | kontrib)
Baris 49:
Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem [[KUHP]] peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama [[Orde Baru]] korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.
 
Walaupun amandemen kedua konstitusi [[UUD '45]], pasal 2828I ayat 1, menyebutkan: "'''Hak untuk hidup''', hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.
 
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.