Organisasi Maritim Internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 31:
IMCO pada akhirnya berubah menjadi IMO. IMO secara berkala membuat peraturan (seperti
International Regulations for Preventing Collisions at Sea atau Peraturan Internasional untuk Menghindari Tabrakan di Laut) yang didukung oleh badan-badan klasifikasi dan surveyor maritim untuk memastikan ketaatan setiap kapal terhadap peraturan yang berlaku. Port State Control authority (atau Otorita Pengawas Pelabuhan Negara) didirikan untuk memberikan kekuasaan kepada penjaga pantai (Amerika Serikat: US Coast Guard, Indonesia: KPLP [Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai]) untuk menginspeksi kapal-kapal berbendera asing yang masuk ke pelabuhan-pelabuhan negara tersebut. Sebuah Memorandum of Understanding (Protokol) telah ditanda-tangani oleh beberapa negara untuk menyatukan prosedur ''Port State Control'' di antara negara-negara tersebut.
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
|