Zina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 180.242.58.165 (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh 180.252.158.37. (TW)
Rugak (bicara | kontrib)
Perzinaan menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Baris 42:
== Perzinaan di beberapa negara ==
Setiap negara yang penduduknya memiliki agama dan penganut suatu kepercayaan secara nyata. Perzinaan adalah ilegal dan diberikan sanksi terhadap pelakunya. Negara yang menerapkan hukum Islam sebagai pedoman hukum negaranya adalah negara yang paling tegas memberi sanksi terhadap pelaku zina.
 
=== Indonesia ===
Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dijelaskan bahwa yang terancam [[pidana]] jika yang melakukan zina adalah salah seorang dari wanita atau pria atau kedua-duanya dalam status sudah kawin. Hukum di Indonesia tidak memandang perbuatan zina ketika pelakunya adalah pria dan wanita yang sama-sama berstatus belum kawin. Hukum di Indonesia memandang suatu perbuatan zina jika dilakukan dengan sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan didapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.
Perbuatan zina, seperti hubungan seksual di luar nikah, ternyata tidak diatur secara eksplisit dalam aturan hukum di Indonesia. Pelaku perzinaan tidak dianggap melanggar hukum selama tidak ada yang merasa dirugikan.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2008/06/26/13383564/Hukum.Zina.Tidak.Diatur.di.Indonesia Hukum Zina di Indonesia]</ref> Bagi penganut agama Islam yang memang memahami ilmu agamanya dan [[norma hukum]] yang berlaku di Indonesia, mereka merasa dirugikan karena kepercayaan demi menjaga kehormatan manusia dilanggar.
 
Hal ini berarti, selain dari itu dalam hukum di Indonesia tidak dianggap sebagai zina, kecuali terjadi pemerkosaan atau pelanggaran kehormatan. Di saat hal ini diancam dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP yang berisikan:
 
* Ada izin (''consent'') dari wanita yang disetubuhi.
* Wanita tersebut tidak sedang terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
* Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum.
* Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan.
 
Jika hubungan persetubuhan termasuk dalam kriteria di atas, maka sanggama dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.<ref>[id.scribd.com/doc/77159624/KEJAHATAN-SEKSUAL Kejahatan seksual dalam perspektif hukum Indonesia]</ref> Kaum perempuan diharapkan waspada terhadap tindakan yang disengaja dengan maksud mengambil keuntungan dari seorang laki-laki yang dijebaknya, karena tindakan tersebut tidak dapat menguntungkan bagi perempuan. Tidak ada pasal yang dapat menjerat laki-laki yang dijadikan korban dari akal licik yang nyata maupun terselubung kekejiannya. Perpaduan [[norma hukum]] dan [[norma agama]] yang berlaku di Indonesia menjadikan siasat dan strategi terkutuk dari kaum perempuan seperti ini menjadikan kaum perempuan yang keji tersebut upayanya disebut senjata makan tuan.
 
=== Amerika Serikat ===
Di [[Amerika Serikat]], hukum yang berlaku berbeda-beda tergantung perundang-undangan yang berlaku pada setiap [[negara bagian]]. Di [[Pennsylvania]], seorang pelaku zina, dapat dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau 18 bulan perawatan mental. Di [[Maryland]], perzinaan dikenakan denda sebesar $10. Tetapi walaupun begitu, sekarang perzinaan tidak dianggap ilegal bagi orang-orang yang tidak menjaga kehormatan di [[Amerika Serikat]].
 
=== Kanada ===
Hukum di [[Kanada]] menggolongkan perzinaan ke dalam [http://en.wikipedia.org/wiki/Divorce_Act ''Divorce Act of Canada''].
 
=== India ===
Berdasarkan hukum di [[India]], berzina berarti hubungan seksual antara seorang pria dan wanita tanpa sepengetahuan dan izin dari suaminya. Si lelaki dapat dijatuhi hukuman selama 5 tahun (walaupun jika dirinya masih bujang), sedangkan si wanita tidak dapat dipenjarakan/dihukum.
 
=== Pakistan ===
Di [[Pakistan]], juga di beberapa negara Islam lainnya, berzina adalah melanggar hukum, dan dapat dijatuhi [[hukuman mati]].
 
=== Uni Eropa ===
Di beberapa negara di [[Uni Eropa]] seperti; [[Austria]], [[Belanda]], [[Belgia]], [[Finlandia]] atau [[Swedia]] tidak menghukum orang yang melakukan zina.