Badan Permusyawaratan Desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan 1 suntingan oleh 114.79.13.25 (pembicaraan). (TW) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Badan'''
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua [[Rukun Warga]], pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
|