Ratu Agung, Bengkulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 17:
1.1 Batas Wilayah
 
Kecamatan Ratu Agung merupakan Kecamatan pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu, memiliki luas wilayah 1.203.686 Ha, yang terdiri dari 8 (delapan) Kelurahan, 170 RT dan 41 RW. Terletak pada posisi 3 ˚ Lintang Selatan dan 102 Bujur Timur dengan ketinggian 0-16 m diatas permukaan laut.
Batas-batas wilayah Kecamatan Ratu Agung adalah:
o Sebelah Utara : Kecamatan Sungai Serut
Baris 58:
• Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
• Kepala Seksi Pelayanan Umum.