Ratu Agung, Bengkulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16:
 
1.1 Batas Wilayah
 
Kecamatan Ratu Agung merupakan Kecamatan pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu, memiliki luas wilayah 1.203.686 Ha, yang terdiri dari 8 (delapan) Kelurahan, 168 RT dan 40 RW. Terletak pada posisi 3 ˚ Lintang Selatan dan 102 Bujur Timur dengan ketinggian 0-16 m diatas permukaan laut
Batas-batas wilayah Kecamatan Ratu Agung adalah:
Baris 22 ⟶ 23:
o Sebelah Timur : Kecamatan Gading Cempaka
o Sebelah Barat : Kecamatan Ratu Samban
 
1.2 Wilayah Administrasi
 
Kecamatan Ratu Agung terdiri dari 8 kelurahan defenitif dengan pusat pemerintahan di Kelurahan Nusa Indah.
1.3 Topografi