Dana pensiun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan 2 suntingan oleh 110.136.190.39 (pembicaraan). (TW)
Baris 2:
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat [[pensiun]].
 
== Jenis dana pensiun ==
JENIS-JENIS DANA PENSIUN
 
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di [[Indonesia]] mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
 
# Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Baris 9 ⟶ 10:
# Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
 
== Manfaat dana pensiun ==
MANFAAT DANA PENSIUN
 
# Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.