Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 19:
Hal ini tidak berhenti sampai disitu saja bahkan dengan semakin meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal dengan isitilah Transnational Organization Crime (TOC) akhir-akhir ini seperti terorisme, penyelundupan manusia ( ''people smuggling'' ), perdagangan manusia ( ''human trading'' ), dan lain sebagainya, Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan keja-hatan tersebut. Sedianya telah direncanakan Direktorat baru tersebut dengan nama Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana Direktorat ini dirasakan cukup penting dalam menunjang tugas-tugas keimigrasian dan sekaligus mengantisipasi segala bentuk kejahatan internasional tersebut, akan tetapi hal ini masih dalam proses perencanaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.{{br}}
Dengan pengembangan organisasi yang demikian itu, maka Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini secara jelas telah menentukan kerangka tugasnya yang tercermin dalan tri fungsi Imigrasi yaitu sebagai aparatur pelayanan masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum keimi-grasian, serta sebagai fasilitator ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Imigrasi menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut sangat membutuhkan dukungan dari setiap personel yang ada didalamnya, oleh karena itu Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa berupaya untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme, kualitas dan kehandalan sumber daya manusia secara berkelanjutan.
Setiap personel Direktorat Jenderal Imigrasi harus tetap berpegang pada nilai-nilai yang terdapat dalam '''Panca Bhakti Insan Imigrasi '''yakni: Taqwa, Menjunjung Tinggi Kehormatan, Cendekia, Integritas Pribadi dan Inovatif. Hal ini berarti setiap insan Imigrasi menyadari bahwa kualitas pribadi akan mendukung secara langsung kualitas kerjanya. Dengan diundangkannya Undang _ Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam BAB I Ketentuan Umum, dijelaskan tentang definisi '''Keimigrasian''' dan '''Fungsi Keimigrasian''', hal tersebut dapat digambarkan sebagai berikut
 
Pasal 1 angka 1 definisi '''Keimigrasian''' adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara dan;
 
Pasal 1 angka 3 definisi '''Fungsi Keimigrasian''' adalah bagian dari urusan pemerintah negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
 
== Fungsi ==
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan danserta melaksanakan kebijakan dan standardisasistandarisasi teknis di bidang imigrasi. Untuk melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
Tugas Pokok Direktorat Jenderal Imigrasi{{br}}
 
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi
a. perumusan kebijakan di bidang imigrasi;
{{br}} {{br}}
 
Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Fungsi {{br}}
b. pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
 
* Pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria di bidang imigrasi;
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
 
*d. Pemberianpemberian bimbingan teknis dan evaluasi .di bidang imigrasi; dan
* Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.
 
Tugase. Pokokpelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi{{br}}
== Struktur Organisasi ==
Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi 1 (satu) Kantor Pusat,33 (tiga puluh tiga) Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]],115 (seratus lima belas) [[Kantor Imigrasi]], 13 (tiga belas) [[Rumah Detensi Imigrasi]] dan 19 (sembilan belas) Atase Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.