Rupiah: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 24:
'''Rupiah''' (Rp) adalah [[mata uang]] resmi [[Indonesia]]. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh [[Bank Indonesia]], dengan kode [[ISO 4217]] '''IDR'''. Secara tidak formal, orang Indonesia juga menyebut mata uang ini dengan nama "[[perak]]". Satu rupiah dibagi menjadi [[100 (angka)|100]] [[sen]], walaupun inflasi telah membuatnya tidak digunakan lagi kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan [[bank]].
== Sejarah ==
Rupiah merupakan mata uang resmi Indonesia. Nama rupiah biasanya dikaitkan oleh banyak pihak sebagai pelafalan dari ”rupee” mata uang India, namun sebenarnya menurut Adi Pratomo, salah satu peneliti sejarah uang Indonesia, rupiah diambil dari kata rupia dalam bahasa Mongolia. Rupia sendiri berarti perak. Memang sama dengan arti rupee, namun rupiah sendiri merupakan pelafalan asli Indonesia karena adanya penambahan huruf ’h’ di akhir kata rupia, sangat khas sebagai pelafalan orang-orang Jawa. Hal ini sedikit berbeda dengan banyak anggapan bahwa rupiah adalah salah satu unit turunan dari mata uang India. Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai turunan dari kata rupia itu sendiri, dengan begitu rupiah Indonesia memiliki tingkatan yang sama bukan sebagai unit turunan dari mata uang India tersebut.
Perkataan “rupiah” berasal dari perkataan “[[Rupee]]”, satuan mata uang [[India]]. Indonesia telah menggunakan mata uang [[Gulden Belanda]] dari tahun [[1610]] hingga [[1817]]. Sejak tahun [[1818]], diperkenalkan mata uang [[Gulden Hindia-Belanda]]. Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang sewaktu [[Perang Dunia II]], dengan nama '''rupiah Hindia Belanda'''. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (''Javaans Bank'', selanjutnya menjadi [[Bank Indonesia]]) memperkenalkan mata uang [[Rupiah Jawa]] sebagai pengganti. Mata uang gulden [[NICA]] yang dibuat oleh [[Sekutu]] dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga berlaku pada masa itu.<BR>
 
 
Pada masa-masa awal kemerdekaan, Indonesia belum menggunakan mata uang rupiah namun menggunakan mata uang resmi yang dikenal sebagai ORI.. ORI memiliki jangka waktu peredaran di Indonesia selama 4 tahun, ORI sudah mulai digunakan semenjak 1945-1949. Namun penggunaan ORI secara sah baru dimulai semenjak diresmikannya mata uang ini oleh pemerintah sebagai mata uang Indonesia pada 30 Oktober 1946. ORI pada masa awal tersebut dicetak oleh Percetakan Canisius dengan bentuk dan disain yang sangat sederhana dan menggunakan pengaman serat halus. Bahkan dapat dikatakan ORI pada masa tersebut merupakan mata uang yang sangat sederhana, seadanya, dan cenderung berkualitas kurang, apalagi jika dibandingkan dengan mata uang lainnya yang beredar di Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan tersebut ORI beredar luas di masyarakat meskipun uang ini hanya dicetak di Yogyakarta saja. ORI sedikitnya sudah dicetak sebanyak lima kali dalam jangka waktu empat tahun antara lain, cetakan I pada 17 Oktober 1945, seri II pada 1 Januari 1947, seri III dikeluarkan pada 26 Juli 1947. Pada masa itu ORI merupakan mata uang yang memiliki nilai yang sangat murah jika dibandingkan dengan uang-uang yang dikeluarkan oleh de Javasche Bank. Padahal uang ORI adalah uang langka yang semestinya bernilai tinggi.
Pada [[8 April]] [[1947]], Gubernur Provinsi Sumatera mengeluarkan rupiah URIPS-[[Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera]].<BR>
Sejak [[2 November]] [[1949]], empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru. [[Kepulauan Riau]] dan [[Irian Barat]] memiliki variasi rupiah mereka sendiri tetapi penggunaan mereka dibubarkan pada tahun [[1964]] di Riau dan [[1974]] di Irian Barat.<BR>