Berita negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k perjelas konteks
Baris 1:
'''Berita Negara''' ([[Bahasa Inggris]]: ''official gazette'') adalah [[koran]] atau [[media]] resmi yang diterbitkan pemerintah [[Indonesia]] untuk mengumumkan produk [[undang-undang|perundang-undangan]], Pengumuman [[Keputusan Pemerintah]], [[Lembaga Tinggi Negara]] dan lainnya yang sesuai dengan UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 
Berita yang lebih rinci dapat diterbitkan Tambahan Berita Negara (''suplement to gazette''). Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakan penerbitan berita resmi [[pemerintah]] [[Republik Indonesia]] yang otentik dan isinya dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara. Penerbitan Berita Negara merupakan mekanisme penyebaran informasi perundang undangan dan/atau sistem dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat secara luas.
Baris 13:
* Berita Negara (hingga sekarang)
 
Seperti halnya negara-negara lain maka Penerbitan Berita Negara diterbitkan oleh Governmentpercetakan Printerpemerintah atau di Indonesia oleh PERUM PERCETAKAN NEGARA RI. Berita Negara sejak pertama kali diterbitkan tahun 1810, selalu dicetak oleh Perum Percetakan Negara. Pada saat ini isinya antara memuat publikasi Publikasi/Pemberitahuan dari beberapa instansi pemerintah antara lain dari [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan]], [[Departemen Perindustrian Republik Indonesia|Departemen Perindustrian]], [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia]], [[Partai Politik]], Pengumuman dari [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK), Iklan-Iklan Resmi, dan Tambahan Berita Negara yang berisi Pengumuman Akta Perusahaan (UU no 1 tahun 1995).