Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Islameaku) dan mengembalikan revisi 6993255 oleh Sentausa |
|||
Baris 14:
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan [[Nafsiah Mboi]] menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.<ref>[http://menkokesra.go.id/content/iuran-bpjs-kesehatan-rp-22-ribu Iuran BPJS Kesehatan Rp 22 Ribu]</ref>
== Dasar hukum ==
# Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
# Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.
== Sejarah pembentukan ==
|