Produksi Film Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
buat halaman baru
Baris 47:
 
==Ringkasan perkembangan PFN==
Perkembangan Perum PFN, seperti yang telah digambarkan di bagian sebelumnya, diawali dengan terbentuknya BFI yang dilatarbelakangi oleh adanya gerakan karyawan film yang bekerja pada ''Nippon Eiga Sha''. Adanya peristiwa penandatanganan draft persetujuan penyerahan ''Nippon Eiga Sha'' kepada perwakilan Indonesia pada tanggal [[6 Oktober]] [[1945]] semakin mempermudah gerak para karyawan BFI untuk melakukan peliputan berbagai peristiwa bersejarah. Pada tahun 1950, BFI berganti nama menjadi '''Perusahaan Pilem Negara''' (PPN) namun penyempurnaan [[EYD]] membuat namanya berubah kembali menjadi '''Perusahaan Film Negara''' (PFN). Pergantian nama perusahaan kembali terjadi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Penerangan No. 55 B/MENPEN/1975 pada tanggal [[16 Agustus]] [[1975]]. Berdasarkan surat keputusan ini maka secara resmi PFN berubah menjadi '''Pusat Produksi Film Negara''' (PPFN). Pergantian nama kembali terjadi seiring dengan berbagai usaha yang dilakukan untuk mengembangkan perusahaan dan agar perusahaan dapat dikelola secara profesional dengan menggunakan prinsip-prinsip yang dapat memberikan keuntungan bagi negara serta mampu untuk mendiri. Agar dapat mencapai hal tersebut maka PPFN merubah statusnya menjadi Perum
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1988 yang dikeluarkan pada tanggal [[7 Mei]] [[1988]]. Dengan demikian resmilah PPFN berganti nama menjadi '''Perusahaan Umum Produksi Film Negara''' (Perum PFN).<ref name=ilmiah />
Penerangan No. 55 B/MENPEN/1975 pada tanggal 16 Agustus 1975. Berdasarkan surat keputusan ini maka secara resmi PFN berubah menjadi Pusat Produksi Film Negara (PPFN). Pergantian nama kembali terjadi seiring dengan berbagai usaha yang dilakukan untuk mengembangkan perusahaan dan agar perusahaan dapat dikelola secara profesional dengan menggunakan prinsip-prinsip yang dapat memberikan keuntungan bagi negara serta mampu untuk mendiri. Agar dapat mencapai hal tersebut maka PPFN merubah statusnya menjadi Perum
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1988 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Mei 1988. Dengan demikian resmilah PPFN berganti nama menjadi '''Perusahaan Umum Produksi Film Negara''' (Perum PFN).<ref name=ilmiah />
 
==Warisan pada negara==