Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 125.163.165.101 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Aldo samulo
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat''', atau disingkat '''Ketetapan MPR''' atau '''TAP MPR''', adalah bentuk putusan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (''beschikking'').
 
Pada masa sebelum Perubahan (Amandemen) [[UUD 1945]], Ketetapan MPR merupakan [[Peraturan Perundangan diperundang-undangan Indonesia|Peraturan Perundangan]] yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas [[Undang-Undang]]. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. <ref name=tapmpr>Aziz, Machmud. [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMDoiZD1hcisxJmY9aGlyYXJraV91dTEwLTIwMDQuaHRtIjs= Jenis dan Tata Susunan/Urutan (Hierarki) Peraturan Perundang-Undangan Menurut UUD-RI dan UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan]. Diakses pada 22 Oktober 2011.</ref>
 
Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi [[Peraturan Perundangan di Indonesia|Peraturan Perundangan]] yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.<ref>[http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/1/1791.bpkp Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]</ref>
Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.
<!--