LPPOM MUI: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ibensis (bicara | kontrib)
Baris 9:
== Sertifikasi Kehalalan ==
 
Sebagai lembaga otonom bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. ''Sertifikat Halal'' merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis [[fatwa]] MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman [[label [[halal]] dalam setiap produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.
 
Syarat kehalalan produk tersebut meliputi: