Organisasi nirlaba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 50 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q163740
Maxhavellar (bicara | kontrib)
Baris 7:
Banyak yang bertanya, apakah organisasi nirlaba, yang mana mereka tidak mengambil keuntungan dari apapun, akan dikenakan [[pajak]]? Sebagai [[entitas]] atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subyek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek pajak.
 
Pemerintah [[Indonesia]] memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.<ref>[http://www.lppmp3m.acor.id/article.php?p=pub2011/03/manajemen-book2004&id=532organisasi-nirlaba.html SitusMedia resmiCenter LPPMP3M]</ref>
 
== Organisasi nirlaba di beberapa negara ==