Rawa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RotlinkBot (bicara | kontrib) k 72.14.203.104 -> webcache.googleusercontent.com |
|||
Baris 10:
[[Negara]] yang akan menjadi anggota dalam perjanjian Ramsar itu harus mendaftarkan satu tempat rawa di dalam wilayahnya ke dalam "daftar rawa-rawa yang penting secara internasional", yang biasanya disebut "daftar Ramsar". Negara anggota memiliki kewajiban bukan hanya terhadap perlindungan tempat rawa yang terdaftar, melainkan juga membangun dan melaksanakan proyek rencana tingkat pemerintah untuk menggunakan rawa secara bijaksana.
<!--==Daftar Pustaka==
* {{id}} [http://
== Lihat pula ==
* {{id}} [http://sda.kimpraswil.go.id/info/PDF/hukum/PP%20NO.27-1991.pdf. Peraturan Pemerintah Indonesia tentang rawa (dalam format PDF)]
|