Salat berjemaah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
== Landasan Hukum ==
Berikut adalah [[hukum islam|landasan hukum]] yang terdapat dalam [[Al Qur'an]] maupun [[Hadits]] mengenai salat berjama'ah:
* Dalam [[Al Qur'an]] Allah SWT berfirman: "
* [[Muhammad|Rasulullah]] SAW bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku bermaksud hendak menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi [[imam salat|imam]] bagi orang banyak. Maka saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama'ah, lantas aku bakar rumah-rumah mereka." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA).
* Dari Ibnu Abbas RA berkata: "Saya menginap di rumah bibiku Maimunah (isteri Rasulullah SAW). Nabi SAW bangun untuk salat malam maka aku bangun untuk [[salat]] bersama beliau. Aku berdiri di sisi kirinya dan dipeganglah kepalaku dan digeser posisiku ke sebelah kanan beliau." (HR. Jama'ah, hadits shahih).
Baris 9:
== Keutamaan ==
Adapun keutamaan salat berjama'ah dapat diuraikan sebagai berikut:
*
* Dari setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa serta senantiasa dido'akan oleh para [[malaikat]].
* Terbebas dari pengaruh
* Memancarkan cahaya yang sempurna di hari [[kiamat]].
* Mendapatkan balasan yang berlipat ganda.
* Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan saling mendukung satu sama lain.
* Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin. Pembiasaan ini dilatih dengan mematuhi tata tertib hubungan antara imam dan ma'mum, misalnya tidak boleh menyamai apalagi mendahului gerakan imam dan menjaga kesempurnaan [[shaf|shaf-shaf salat]].
:Dari Barra' bin Azib berkata: "Kami salat bersama Nabi SAW. Maka diwaktu beliau membaca 'sami'alLaahu liman hamidah' tidak seorang pun dari kami yang berani membungkukkan punggungnya sebelum Nabi SAW meletakkan dahinya ke lantai. (Jama'ah)</ref>
* Merupakan pantulan kebaikan dan ketaqwaan.
== Kriteria Imam ==
Baris 25:
== Kehadiran Jamaah Wanita di dalam Masjid ==
Wanita diperbolehkan hadir berjama'ah di masjid dengan syarat harus menjauhi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya [[syahwat]] ataupun fitnah. Baik karena perhiasan atau harum-haruman yang dipakainya.
* Kaum wanita dilarang menggunakan parfum atau wewangian,<ref>Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu larang wanita-wanita itu pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka itu keluar tanpa memakai harum-haruman." (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Abu Huraira RA)</ref><ref>"Siapa-siapa di antara wanita yang memakai harum-haruman, janganlah ia turut [[salat]] Isya bersama kami." (HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa'i dari Abu Huraira RA, isnad hasan)</ref>▼
*
▲* Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu larang wanita-wanita itu pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka itu keluar tanpa memakai harum-haruman." (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Abu Huraira RA).
* Para lelaki dilarang untuk melarang para wanita yang ingin salat di Masjid.<ref>Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian melarang para wanita untuk pergi ke masjid, tetapi (salat) di rumah adalah lebih baik untuk mereka." (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar RA)
▲* Bagi kaum wanita yang lebih utama adalah salat di rumah, berdasarkan [[hadits]] dari Ummu Humaid As-Saayidiyyah RA bahwa Ia datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan: "Ya [[Muhammad|Rasulullah]], saya senang sekali salat di belakang Anda." Beliaupun menanggapi: "Saya tahu akan hal itu, tetapi salatmu di rumahmu adalah lebih baik dari salatmu di masjid kaummu, dan salatmu di masjid kaummu lebih baik dari salatmu di masjid Umum." (HR. Ahmad dan Thabrani).
▲* Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian melarang para wanita untuk pergi ke masjid, tetapi (salat) di rumah adalah lebih baik untuk mereka." (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar RA).
== Referensi ==
{{Reflist}}
* {{id}} [http://pesantren.or.id.21.masterwebnet.com/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/artikel/menuju_kesempurnaan_salat/03.single Siapakah yang berhak menjadi imam dalam salat berjama'ah? Pondok Pesantren Nurul Huda]
* {{id}} [http://www.isnet.org/archive-milis/archive96/oct96/0118.html Salat Berjama'ah oleh : Taufik Ramlan Widjaja, koleksi diskusi Isnet]
|