Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andreas Sihono (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 112.78.46.98 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 180.252.197.6
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Lembaga tinggi negara''' adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945| UUD 1945]]. Sebelum amandemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
* Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
* Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
Baris 6:
* Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
 
Setelah amandemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara menjadidan terdiri atas:
* Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI),
* Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),