Cherman Effendi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k clean up, replaced: Propinsi → Provinsi using AWB
Baris 8:
Dalam pemindahan ibukota, [[Bupati Bandung]] harus berupaya memindahkan ibukota Kabupaten ke [[Soreang]] atas biaya [[APBD]] [[Kabupaten Bandung]]. Kantor [[Bupati Bandung]] untuk sementara berkantor di [[Kewedanaan]] [[Soreang]] dan untuk Sekretariat membangun di belakang kantor kewedanaan.
 
Dalam perjalanan pemindahan Ibukota dan pembangunan Gedung Pemerintahan [[Kabupaten Bandung]], [[Bupati Bandung]] menerima Perintah yang ke 2 yaitu melalui PP No. 116 tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah [[Bandung|Kotamadya daerah tingkat II Bandung]] dengan [[Kabupaten Bandung|Kabupaten DT II Bandung]]. Yaitu [[Bupati Bandung]] harus menyerahkan daerah (kecamatan) yang berbatasan dengan [[Kota Bandung]]. Daerah itu merupakan daerah potensi yang merupakan masyarakat perkotaan yang mengerti dan mengikuti aturan. Daerah yang harus diserahkan ke [[Bandung|Kota Madya Bandung]] seluas kurang lebih 9000 Hektar sedangkan [[Bandung|Kota Madya Bandung]] sendiri mempunyai luas kurang lebih 8000 Hektar. [[Bandung|Kota Madya Bandung]] harus ada perluasan wilayah karena bertujuan untuk Lokasi Ibukota [[Jawa Barat|PropinsiProvinsi Jawa Barat]].
 
Adapun proyek-proyek yang menjadi pertimbangan harus menjadi Aset Daerah [[Kabupaten Bandung]] pada waktu itu, [[Bupati Bandung]] Kol. Inf. H. Cherman E pernah mengusulkan ke [[Pemerintah Pusat]], yaitu diantaranya :