Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 202.46.4.78 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Botrie |
|||
Baris 64:
=== Tugas Pokok dan Fungsi ===
▲0 ha sarana-sarana yang merupakan titik pusat dari pada fasilitas untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi-fungsi Menteri Negara Riset dan Teknologi beserta beberapa Lembaga Pemerintah Non Departemen khususnya BPPT, LIPI, BATAN, LAPAN dan BAKOSURTANAL . Pusat ini terdiri dari 5 kelompok, yaitu : Kelompok Penelitian dan Pengembangan, Kelompok Perkantoran, Kelompok Pelayanan Umum, Kelompok Lingkungan Permukiman dan Kelompok Utilitas (Service Facilities).
==== Fasilitas Pendukung ====
|