Insiden Penembakan Nelayan di Raja Ampat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan Kategori:Pelanggaran HAM menggunakan HotCat
perlu referensi
Baris 1:
{{tanpa_referensi|date=21 Juni 2013}}
'''Insiden Penembakan Nelayan di Raja Ampat''' adalah insiden penembakan yang dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) di wilayah perairan Kabupaten Raja Amapat, Papua Barat pada hari Jumat (3/5) terhadap 7 (tujuh) orang nelayan, dimana 1 (satu) orang nelayan yang bernama La Bila (19) tewas ditempat akibat luka tembak.
 
==Kronologi==
 
'''Kronologis''' kejadianKejadian bermula ketika 7 (tujuh) orang nelayan, antara lain, La Justo (22), Arul (24), La Jamal (13), Ismail (22), Samiudin (29), La Aru (35) dan La Bila (19) yang sedang berada di perairan Kabupaten Raja Amapat, Papua Barat, dihampiri oleh sebuah perahu dan mendekat kearah perahu nelayan dan langsung mengeluarkan tembakan hingga mengenai salah seorang korban yang bernama La Bila (19) dan akibat tembakan tersebut korban tewas ditempat. Belakangan diketahui bahwa pelaku penembakan merupakan anggota TNI yang sedang melakukan oprasi gabungan dengan dinas kelautan perikanan serta konservasi laut Pemda Raja Ampat dalam rangka pengamanan daerah konservasi alam di Raja Ampat.
 
Terkait dengan peristiwa tersebut dan apapun latar belakang peristiwa tersebut, kami menilai bahwa penembakan yang dilakukan oleh anggota TNI AL tersebut tidak dapat dibenarkan terlebih menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil yang tidak mengetahui kesalahan dan bahkan belum adanya proses hukum yang membuktikan korban bersalah, serta tidak adanya indikasi perlawanan yang dilakukan oleh para nelayan tersebut.