Analisis dampak lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Analisis dampak lingkungan''' (di Indonesia, dikenal dengan nama '''AMDAL''') adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada [[lingkungan hidup]] yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di [[Indonesia]]. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah [[Peraturan Pemerintah Indonesia|Peraturan Pemerintah]] No. 27 Tahun 19992012 tentang "Analisis Mengenai DampakIzin Lingkungan Hidup".
 
== Fungsi ==