Cukai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Davidianitzer (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Davidianitzer (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Cukai''' adalah pungutan negara yang dinakandikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
 
Di Indonesia, cukai dipungut oleh [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]] [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]]. Barang kena cukai meliputi: