Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Baris 8:
== Tugas Umum Pemerintahan ==
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
 
#1. * mengoordinasikan'''Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;'''
 
Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi:
* mendorong partisipasi [[masyarakat]] untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup [[kecamatan]] dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di [[desa]]/[[kelurahan]] dan [[kecamatan]];
* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik [[pemerintah]] maupun [[swasta]] yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja [[kecamatan]];
* melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan [[masyarakat]] di wilayah [[kecamatan]] baik yang dilakukan oleh unit kerja [[pemerintah]] maupun [[swasta]];
* melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan [[masyarakat]] sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
* melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan [[masyarakat]] di wilayah kerja [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikota]] dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
<br />
 
#2. * mengoordinasikan'''Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;'''<br />
Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi:<br />
* melakukan koordinasi dengan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] dan/atau [[Tentara Nasional Indonesia]] mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah [[kecamatan]];
* melakukan koordinasi dengan pemuka [[agama]] yang berada di wilayah kerja [[kecamatan]] untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah [[kecamatan]]; dan
* melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada [[bupati]]/[[walikota]].
<br />
 
#3. * mengoordinasikan'''Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;'''<br />
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan meliputi:<br />
* melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
* melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]; dan
* melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikota]].
<br />
 
#4. * mengoordinasikan'''Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;'''<br />
Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum meliputi:<br />
* melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
* melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
* melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikota]].
<br />
 
#5. * mengoordinasikan'''Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat [[kecamatan;]]'''<br />
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi:<br />
* melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
* melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
# * membinamelakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desadi dan/atautingkat kelurahan[[kecamatan]]; dan
* melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikota]].
<br />
 
6. '''Membina penyelenggaraan pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]]'''<br />
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan meliputi:<br />
* melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]];
* memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi [[desa]] dan/atau [[kelurahan]];
* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
* melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat [[kecamatan]]; dan
* melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat [[kecamatan]] kepada [[bupati]]/[[walikota]].
<br />
 
# *7. melaksanakan'''Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan [[desa]] atau [[kelurahan.]]'''<br />
# * mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:<br />
# * mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di [[kecamatan]];
# * mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
# * mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di [[kecamatan]];
# * membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah [[kecamatan]];
# * melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah [[kecamatan]] kepada [[Bupati]]/[[Walikota]].<br />
 
== Kewenangan ==