Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Farras (bicara | kontrib)
Farras (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16:
}}
 
'''[[Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa|Resolusi 67 Dewan Keamanan]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]]''', diadopsi tanggal 28 Januari 1949, menyatakan puas bahwa kedua pihak yang terlibat dalam [[Revolusi Nasional Indonesia]] terus mematuhi prinsip-prinsip [[Perjanjian Renville]]. Dewan meminta [[Belanda]] secepatnya menghentikan semua operasi militernya dan [[Indonesia|Republik Indonesia]] menghentikan peperangan gerilyanya. Kedua pihak juga diminta bekerja sama dalam perdamaian dan penegakan hukum dan tata tertib di seluruh kawasan tersebut. Dewan juga meminta Belanda membebaskan semua tahanan politik yang ditahan sejak 17 Desember 1948 dan membantu pemualnganpemulangan pejabat Pemerintah Republik Indonesia ke [[Yogyakarta]] dan memberikan fasilitas yang diperlukan pemerintah agar dapat berfungsi secara efektif.
 
Resolusi ini meminta pembentukan negara federal [[Republik Indonesia Serikat]] yang pemilihan konstituen untuk majelis konstituennya selesai per Oktober 1949 dan Belanda menyerahkan kedaulatannya ke Indonesia per Juli 1950. Setlah itu, Dewan mengganti nama [[Committee of Good Offices]] menjadi [[United Nations Commission for Indonesia]] dan memberikan tugas Komite sebelumnya sekaligus memantau pemilu dan menjamin [[kebebasan berkumpul]], berbicara, dan pers serta mengawasi penyerahan wilayah Indonesia ke pemerintah republik dan melapor secara rutin ke Dewan.