Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yanu Tri (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 6755609 oleh 125.166.31.244 (bicara)
Baris 53:
== Lihat pula ==
* [[Daftar Jaksa Agung Indonesia]]
 
JAKSA AGUNG MUDA WANITA YANG PERTAMA DI INDONESIA
HARPRILENY SOEBIANTORO, SH, CN, MH
 
Jabatan JAKSA AGUNG MUDA yang pernah dipegang
1. JAKSA AGUNG MUDA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
2. JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN
3. JAKSA AGUNG MUDA PIDANA UMUM (PLH)
 
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini mengatakan saat ini orang-orang hanya bicara soal hukum tapi keadilan masih terasa jauh. Keadilan masih di mulut, belum menjadi bagian hidup manusia Indonesia. Kinerja Ellen, panggilan akrabnya, ketika memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memposisikannya sebagai seorang perempuan pendekar hukum yang punya komitmen untuk mewujudkan keadilan di negeri ini.
 
Maka ketika peraih penghargaan 'Satyalencana Karya 30 Tahun' ini diangkat menjabat Jamdatun, banyak kalangan menyambutnya dengan penuh harap. Bahkan para pengamat hukum menilai di tengah langkanya aparat penegak hukum yang memiliki kredibilitas dan track record baik, ia salah seorang yang berpeluang menjabat Jaksa Agung.
 
Jika diajukan pertanyaan kepada para pengamat dan pakar hukum serta masyarakat luas: Bagaimana kondisi penegakan hukum di Indonesia sekarang ini? Pasti jawabannya: Masih sangat memprihatinkan. Terbukti dari banyaknya kasus korupsi yang tidak tersentuh hukum. Juga banyaknya terdakwa bahkan terpidana yang masih berkeliaran menarik napas lega seperti orang-orang yang tidak memiliki kesalahan di mata hukum.
 
Lantas, bagaimana jika pertanyaan yang sama diajukan kepada aparat penegak hukum? Di antara mereka ada yang akan berkilah bahwa upaya penegakan hukum sudah dilaksanakan secara optimal. Kalau hasilnya masih terjadi ketidakadilan, itu adalah realitas yang harus dihadapi.
 
Giliran pertanyaan yang sama disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Harprileny Soebiantoro SH, kira-kira apa jawabannya? Secara tegas Ellen --panggilan akrab Harprileny—menjawab, "Yang terjadi sekarang, orang-orang hanya bicara soal hukum tapi keadilan masih terasa jauh. Keadilan masih di mulut, belum menjadi bagian hidup manusia Indonesia."
 
Menurut peserta Sespanas 1994 Natoriat UI 1996, ini para elite hanya pandai bicara, tanpa arah yang jelas. Mereka melontarkan kritik, setelah itu saling silang, tanpa akhir yang jelas.
 
Helen merasakan bagaimana beratnya menegakkan hukum, dan bagaimana kerasnya upaya tersangka/terdakwa untuk lolos dari jeratan hukum. Ellen pernah menangani kasus besar KKN di Jawa Barat ketika bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
 
Di antaranya menggiring mantan Sekretaris Wilayah Daerah Jawa Barat Ragam Santika ke pengadilan menyangkut masalah pembebasan tanah Cipondoh. Juga kasus yang melibatkan tersangka Ukman Sutaryan, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagai tersangka KKN Yayasan Al-Ikhsan.
 
Berkat kerja kerasnya itu, banyak pujian ditujukan kepadanya, namun dia tidak merasa bahwa yang dilakukan adalah sesuatu hal yang luar biasa. "Saya hanya melaksanakan apa yang diamanatkan oleh rakyat," kata Ellen.
 
LSM-LSM di Jawa Barat, khususnya di Bandung mencatat Helen sebagai jaksa yang paling banyak menangani kasus KKN. Bekerja sama dengan BPKP, LSM-LSM itu mendukung kinerja Ellen di Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat. Menurut mereka, jika ada penilaian yang jujur dan terbuka mereka yakin Kajati Jawa Barat akan mendapat ranking terbaik, karena memang kinerja yang baik.
 
Menegakkan hukum bukan perkara yang mudah bagi Helen. Ketika pertama kali ditugaskan oleh kejaksaan agung menangani masalah-masalah hukum di Jawa Barat, dia sudah merasakan itu tidak mudah. Apalagi yang melakukan korupsi adalah orang-orang pintar, orang-orang yang berkedudukan dan mengerti seluk beluk hukum.
 
Pengaruhnya pun besar yaitu terjadi pergulatan batin. Di antara perkara yang dia tangani, ada dorongan untuk segera diselesaikan, ada juga yang perkaranya tidak ingin diteruskan. Jadi ada di antara mereka yang mendorong supaya perkaranya cepat, diselesaikan, ada juga minta jangan diteruskan. Bahkan desakan untuk mundur juga ada. Tetapi Helen bersikeras tidak akan mundur jika tanpa perintah jaksa agung.
 
Helen adalah lulusan Fakultas Hukum UI, tahun 1972, dengan predikat cum laude. Kariernya benar-benar dari bawah. Mulai dari sekretaris, kepala seksi, kepala bagian, asisten, Wakajati,
Direktur, Kajati hingga Jamdatun.
 
Jabatan Kajari diemban ketika bertugas di Lampung dan Purbalingga sedangkan untuk Wakajati di Jambi, dia juga pernah menjadi eksekutor di Jakarta. Saat itu Jaksa Agung masih dipegang oleh
Singgih, SH. Selama kariernya, dia sudah menangani 1 kasus eksekusi hukuman mati.
 
Perpindahan tugas beberapa kali itu membuat Helen berhadapan dengan staf yang berbeda-beda pula. Namun, ia selalu berupaya mempersiapkan stafnya dengan sebaik-baiknya. Dia ingin menjadi manajer yang baik. Dia menolak kebiasaan orang lain, jika seorang pimpinan baru, maka stafnya pun harus berganti.
 
Prinsipnya sebisanya tetap menggunakan staf lama, jika dia masuk ke bidang tugas yang baru. "Saya tidak pernah tidak mau memakai anak buah bekas pejabat lain. Kalau saya dipindah, ya gunakanlah staf lama yang sudah ada dan terbina lama," katanya. Jika harus dilakukan penyesuaian formasi pegawai tentu dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan.
 
Ketika menangani kasus-kasus besar, ia acapkali harus mondar-mandir Bandung-Jakarta. Seringkali larut malam baru tiba, tapi esok pagi-pagi sekali dia harus sudah ada di kantor. Dia seperti robot, yang tidak pernah beristirahat. Tapi Helen tidak mengeluh. Salah satu kuncinya adalah bagaimana memimpin dan membina bawahannya, sehingga mereka bisa bekerja tanpa harus ada sang komandan di tempat. Pekerjaan yang bisa dilimpahkan akan dia serahkan kepada asisten. Dia percaya, meski sudah berupaya semaksimal mungkin, sebagai manusia seseorang tidak akan luput dari kesalahan. Disinilah perlunya peranan staf dan asisten.
 
Peran asisten itu diakuinya sebagai orang yang sangat mendukung keberhasilan tugasnya. Maka, ia tidak menjadi besar kepala atau membusungkan dadanya jika dia dipandang berhasil, sebab keberhasilan itu tidak lepas dari peranan staf. Misalnya, asisten intelejen yang menangani masalah-masalah korupsi. Kebetulan Asintel-nya termasuk seorang lapangan yang handal. Terkadang, jika ada demo tidak segan dia berganti baju mirip jagoan.
 
Pengalamannya dalam menangani kasus KKN yang melibatkan pejabat tinggi membuatnya memiliki ide agar dibuatkan rumah tahanan di kantornya. Rumah tahanan yang dimaksud tersebut dilengkapi dengan rumah sakit dan dokter. Semua itu untuk memudahkan proses pemeriksaan tersangka dalam menangani suatu perkara yang melibatkan tersangka yang cengeng.
 
Saat ini ada kecenderungan baru dalam upaya memperdaya hukum. Misalnya kalau seseorang telah dituding sebagai tersangka dalam kasus KKN atau pidana lainnya, dia buru-buru mengumumkan bahwa dirinya sakit dengan membawa surat keterangan dokter. Atau, tiba-tiba terdakwa pingsan begitu dakwaan selesai dibacakan, seperti yang terjadi ketika Ukman dituntut sebagai tersangka KKN dia langsung pingsan. Untuk antisipasi ke depan, menurut Helen perlu dokter dari kalangan sendiri agar tidak tergantung dari dokter luar. "Terus terang, cara-cara seperti Ukman itu sangat mengganggu proses hukum," katanya.
 
Tugas penegakan hukum di negeri yang baru bangkit dari krisis ekonomi dan tengah menyongsong masa depan yang lebih baik jelas bukan pekerjaan yang mudah. Meskipun banyak dan berat tugas yang dihadapi, Ellen tidak pernah merasa terbebani oleh pekerjaan dan tugas yang diembannya itu. Karena dia sangat mencintai, menghayati, dan menyukai profesinya walaupun mengandung risiko yang cukup tinggi.
 
Helen pun dikenal cukup dekat dengan
wartawan. Dia minta pengertian dan kebesaran para pemburu berita karena tidak semua kasus ketika berada di tingkat penyidikan bisa diekspos.
 
Keberhasilannya meniti karir tidak membuat Ellen lupa akan peran orang tua. Merekalah yang pertama kali memberikan pelajaran tentang disiplin menghargai orang lain dan manghargai waktu. Mulai dari rumah, seseorang harus bisa menghargai kapan mulai sarapan, bilamana harus membersihkan rumah dan lain sebagainya.
 
"Apa yang diajarkan orang tua akan terus membekas dan mewarnai perjalanan hidup seseorang, " tandasnya.
 
Di antara ajaran orangtuanya adalah tentang moralitas. Ia menyadari, dalam upaya penegakan hukum seringkali moralitas terabaikan. Namun, sedapat mungki kebijakan hukum dimasuki unsur-unsur moral. Ia mencontohkan pengacara yang membela pengebom yang menewaskan ratusan korban.
 
"Secara hukum tersangka itu harus dibela, namun moral seorang pengacara juga harus berbicara, sejauh mana tersangka ini harus dibela, jika dia telah menewaskan sekian ratus orang yang tak bersalah," katanya dengan mengatakan bahwa kebenaran dan keadilan dalam hukum harus ditegakkan dan upaya penegakannya menjadi kewajiban seluruh perangkat hukum, termasuk pengacara.
 
Kehidupan
perempuan pendekar hukum ini ternyata tidak saja menarik kiprahnya di bidang penegakan hukum semata. Ia memang menonjol karena merupakan seorang
perempuan yang berhasil meraih posisi Jaksa Agung Muda Pidana dan Tata Usaha Negara. Di luar itu,
perempuan kelahiran Padang 16 April 1948 ini cukup disegani di kumite. Maklum dia penyandang Dan I dari perguruan karate Lemkari yang beraliran shotokan.
 
Tidak hanya itu, dia juga sangat mahir dalam bermanuver di udara, menggunakan pesawat kecil. Hal itu ditunjukkannya ketika HUT TNI-AU ke-54 yang dirayakan di Lanud Husein Sastranegara. Helen mendapat applaus yang berkepanjangan. Banyak suara kagum berdecak datang dari petinggi TNI AU. Mereka memuji kehebatan staminanya. Ternyata dia mempunyai klasemen 9g (gravitasi) di atas Pratiwi Sudarmono mantan calon Astronot Indonesia. Karena kehebatannya dalam kedirgantaraan dia berhak menerima tanda Wing kehormatan dari KSAU.
 
Sekian lama berkiprah di bidang hukum, cita-citanya cuma satu yaitu menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebagai contoh, ketika ditanya rekannya, "Jika Anda sedang mengemudikan mobil dan melihat sebuah guci cantik tergeletak di tengah jalan, apa yang akan anda lakukan?" Dia menjawab, "Meskipun saya penggemar barang antik, guci itu akan saya tabrak, karena tempatnya bukan di tengah jalan,"
 
Dalam sejarah berdirinya Instansi Kejaksaaan Tinggi di Jawa Barat, baru dia yang mampu menggiring sedemikian banyak perkara pejabat yang KKN ke pengadilan. Paling tidak ada 26 kasus dalam proses penelitian, 87 kasus alam proses penyelidikan, 33 kasus dalam proses penuntutan sedangkan tujuh kasus dalam pelaksanaan persidangan.
 
Sementara setelah dia menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, kepada pers dia mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu setahun terakhir, Kejaksaan RI telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 6.072.215.621.704. Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan tanah 1.223.130 m2 dan satu unit kapal motor dalam operasi antara Januari 2002-Juni 2003.
 
Menurutnya, pada era perkembangan ekonomi yang makin mengglobal dan pertumbuhan ekonomi regional yang menguat, permasalahan hukum yang melibatkan pemerintah/BUMN dan BUMD juga meningkat. Potensi terjadi berbagai sengketa hukum antardaerah tingkat II serta daerah dan pemerintah pusat berkait dengan pelaksanaan sistem otonomi daerah juga kian kompleks.
 
Keadaan itu menempatkan jaksa sebagai jaksa pengacara negara yang membantu pemerintah daerah dan BUMN/BUMD menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan negara. Serta melindungi kepentingan umum yang dirugikan sebagai akibat perbuatan badan hukum atau perseorangan.
 
Namun, katanya, kejaksaan baru dapat berperan sebagai pengacara negara jika menerima surat kuasa khusus dari instansi pemerintah/BUMN/BUMD bermasalah untuk beracara di persidangan dalam perkara perdata dan tata negara usaha.
 
Dalam seminar ''Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,'' di Ruang Teratai Hotel Pandanaran, Semarang, Rabu (4/6), ia menguraikan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI Pasal 27 dan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. e-ti
 
 
 
Sumber: http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/286-direktori/1272-keadilan-masih-terasa-jauh
Copyright © tokohindonesia.com
 
== Pranala luar ==